AKIBAT HUKUM DARI PEMBATALAN PERKAWINAN DI MAHKAMAH SYARIAH JANTHO
Abstract
pembatalan perkawinan, implikasi hukum pembatalan bagi anak yang lahir dalam perkawinan, dan implikasi
hukum bagi suami istri yang mengupayakan pembatalan perkawinan. Data untuk penelitian tesis ini berasal dari
kombinasi studi kepustakaan dan investigasi lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai
responden yang merupakan data primer, dan metode pengambilan sampel adalah total sampling dan analisis
data. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku, jurnal, putusan pengadilan, teks, dan
peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan
dengan mewawancarai responden yang merupakan data primer, dan metode pengambilan sampel adalah total
sampling dan analisis data. Analisis data kualitatif digunakan. Menurut hasil penelitian, alasan para pihak untuk
membatalkan perkawinan adalah karena pemalsuan identitas dan penipuan yang dilakukan oleh salah satu pihak
dalam perkawinan, dan akibat hukum dari pembatalan perkawinan adalah pemutusan perkawinan. hubungan
antara suami dan istri, sehingga perkawinan dianggap tidak pernah. terjadi setelah dikeluarkannya keputusan
hukum yang tetap oleh pengadilan. Namun demikian, putusan pengadilan tidak berlaku surut terhadap anakanak yang lahir selama perkawinan karena tidak mengakhiri ikatan hukum antara anak dan orang tuanya, dan
kedua orang tua berhak menghidupi anak.
Kata kunci : Akibat Hukum, Pembatalan Perjanjian, Mahkamah Syariah.
Full Text:
PDFReferences
Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukardja, Hukum Menurut Islam, UUP dan Hukum
Perdata/BW (Burgelijk Wetboek), Jakarta: Hidayah Karya Agung, 1981.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jember, 1996.
Fadhlia, Hakim Mahkamah Syariah Jantho, wawancara, Jantho, 17 Februari 2022, 14.35
WIB.
Hermanto, Pengacara tergugat, wawancara, Banda Aceh, 14 Februari 2022, 16.30 WIB.
Putri Munawarah, Hakim Mahkamah Syariah Jantho, wawancara, Jantho, 17 Februari 2022,
35 WIB.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1994
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)