PENYELESAIAN SENGKETA HAK LANGGEH DALAM JUAL BELI TANAH DI KECAMATAN BAITUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR

Ghazi Ahmad Tijani, Teuku Muttaqin Mansur

Abstract


Abstrak - Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hak langgeh di Kecamatan Baitussalam, untuk mengetahui faktor terjadinya sengketa hak langgeh, dan mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa. Hasil penelitian ini diketahui bahwa penerapan hak langgeh dalam masyarakat di Kecamatan Baitussalam masih berjalan, hal ini ditunjukkan oleh adanya masyarakat yang melanggeh tanah. Ditemukan faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya sengketa hak langgeh di Kecamatan Baitussalam, Pemilik tanah belum mengetahui apa itu hak langgeh, dan tidak ada batasan waktu yang pasti kapan hak langgeh bisa dilanggehkan; dan ada pihak yang memanfaatkan hak prioritas untuk mendapatkan harga yang jauh lebih murah. Mekanisme penyelesaian sengketa, dilakukan dengan didamaikan oleh Keuchik ada yang di Meunasah dan di Rumah Pemilik Tanah yang bersengketa. Kemudian apabila sudah mencapai sepakat maka diadakan peusijuk. Kepada Keuchik Gampong di Kecamatan Baitussalam, untuk memberikan pemahaman terkait hak langgeh, dan merumuskan Qanun Gampong terkait dengan hak langgeh, dan membuat berita acara dapat digunakan dikemudian hari. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Jual Beli Tanah, Hak Langgeh.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Hartono Soerjopratiknjo, 1982, Aneka Perjanjian Jual Beli, Yogyakarta: Seksi Notariat

Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

R.D. Soepomo, 1982, Hukum Perdata Adat, Jawa Barat, Jakarta: Djambatan.

Ilyas Islmail, 2011, Konsepsi Hak Garap Atas Tanah, Bandung: Ciptapustaka Media Perintis.

Suteki dan Galang Taufani, 2020, Metodologi Penelitian Hukum (Filafat, Teori, dan Praktik),

Depok : Rajawali Pers.

Maharani Nurdin, “Akar Konflik Pertanahan di Indonesia”, Jurnal Hukum POSITUM, No. II,

Vol. III, (2018).

Wawancara

Amirudin Usman, 17 Desember 2021, Ketua Majelis Adat Aceh Kecamatan Baitussalam

Aceh Besar, Wawancara.

Asnawi Zainun, 31 Maret 2022, Ketua Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar,

Wawancara.

Helmi Usman, 26 Desember 2022, Keuchik Gampong Lampineung, Wawancara.

Ilyas Ismail, 18 April 2022 Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,

Wawancara.

Jurfri, 8 Desember 2021, Kepala Mukim Klieng, Wawancara.

Nourman, 29 Januari 2022, Pemilik Tanah, Wawancara.

Pak Wan, 25 Januari 2022, Pemilik Tanah, Wawancara.

Teungku Abdurrazak, 14 Januari 2022, Tetua Adat Gampong Blang Krueng, Wawancara


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)