PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP MAKANAN DAN MINUMAN KEMASAN KADALUWARSA

Jad Al-Haq Lukman, Ishak Ishak

Abstract


Abstrak - Dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia disebutkan bahwa hak konsumen ialah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan jasa. Perlindungan terhadap konsumen khususnya pada peredaran produk makanan yang tidak sesuai beredar di lingkungan masyarakat oleh sebab itu Pemerintah harus menangani masalah tersebut. Permasalahan dalam penelitian berikut ialah bagaimanakah pengaturan yang memuat larangan penjualan makanan dan minuman dalam kemasan yang sudah kadaluwarsa dan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen terkait penjualan makanan dan minuman dalam kemasan kadaluwarsa bisa diterapkan dengan tegas. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan larangan penjualan makanan dan minuman kemasan kadaluwarsa dan juga untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen. Penelitian skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau sekunder belaka. Dan ada juga melakukan wawancara ke beberapa Narasumber yang terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian ialah dalam Pasal 8 Bab IV UU Perlindungan Konsumen terhadap perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran. Pasal 62 menyatakan “pelaku usaha dan/atau pengurus yang melakukan tindak pidana, dipidana maksimal Rp 500 juta dan penjara maksimal lima tahun”. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan Pemerintah kepada konsumen dapat berupa pembinaan dan pengawasan terhadap upaya perwujudan perlindungan konsumen. Kepada Dinas Perdagangan dan BPOM seharusnya melakukan tindakan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang ada dan adanya aturan hukum yang tegas terkait larangan pelaku usaha menjual produk-produk yang kadaluwarsa. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, konsumen, Kadaluwarsa

Full Text:

PDF

References


Abdul Halim Barkatullah, Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia, Bandung:

Nusa Media, 2016, hlm. 2

Kristiyanti, Celina Tri Siwi, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2014, hlm. 8

Trio Yusandy, “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Makanan dan Minuman Yang Tidak

Bersertifikat Halal di Kota Banda Aceh, Serambi Akademica, Vol. 6 No. 2 Tahun 2018, hlm. 58

Jinner Sidauruk, “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap

Makanan Mie Instan Dalam Kemasan Yang Telah Kadaluarsa”, Nommesen Journal Of Legal

Opinion, Vol 2. No 1 2021, hlm. 98

Henny Anugerah,” Bahaya Makanan Kadaluwarsa Untuk Kesehatan Tubuh, Selasa, 14 Juni 2016,

[diakses Minggu 09 November

pukul 21:24


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)