PENJUALAN MASKER WAJAH ORGANIK TANPA INFORMASI PRODUK DIKAITKAN DENGAN HAK KONSUMEN DI KOTA BANDA ACEH

Firza Luthfia Rahma, Wardah Wardah

Abstract


Abstrak - Pasal 8 ayat (1) huruf i UUPK menyebutkan perbuatan bagi pelaku usaha yakni tidak mencantumkan label yang tertera nama barang, komposisi, petunjuk pemakaian, tanggal pembuatan, konsekuensi pemakaian, nama dan alamat pelaku usaha. Kewajiban pelaku usaha mengenai pencantuman label ditegaskan pada Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 19 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Kosmetika. Dalam kenyataannya, terdapat pelaku usaha masker wajah organik di Banda Aceh yang tidak memberikan informasi produk pada label kemasan, sehingga tidak memadai untuk diperjual belikan pada konsumen. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Data diperoleh dengan pengumpulan data analisis lapangan dan analisis kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hak konsumen terkait pencantuman informasi produk oleh pelaku usaha belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Minimnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan penjualan masker wajah organik dan BBPOM tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap penjualan masker wajah organik dikarenakan adanya hambatan-hambatan baik internal maupun eksternal. Kata Kunci: label, masker organik, perlindungan konsumen

Full Text:

PDF

References


Abdul Halim Barkatullah, 2016, Framework Perlindungan Konsumen, Nusa Media,

Bandung.

Anak Agung Istri Gita Cantika Agastya & Made Dedy Priyanto, “Perlindungan Hukum Bagi

Konsumen Masker Wajah Organik Tanpa Izin Edar BPOM”, Jurnal Kertha Wicara,

Vol.10, No.7, Juni.

Dyla Junita Sari, Biyan Yesi Wilujeng, Dewi Lutfiati, Sri Dwiyanti “Masker Perawatan Kulit

Wajah Berbahan Wortel (Daucus carota)”, e-Jurnal Edisi Yudisium 3, Vol.9, No.4,

Juni.

Hardani, (et.al), 2020, Metodelogi Penelitian Kualitatif & Kuantitatif, Pustaka Ilmu,

Yogyakarta.

Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, 1997, Sistem Administrasi Negara

Republik Indonesia, Gunung Agung, Jakarta.

Luh Putu Dianata Putri & A.A Ketut Sukranatha, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen

Terkait Produk Kosmetik Tanpa Komposisi Bahan”, Jurnal Hukum, Vol.6, No.10,

Mei.

M. Anang Firmansyah, 2018, Perilaku Konsumen (Sikap dan Pemasaran), Deepublish,

Yogyakarta.

Syahruddin Nawi, “Hak Dan Kewajiban Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8

Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” Pleno Jure 7, No. 1, September.

Yulia Susantri, Sri Walny Rahayu, dan Sanusi, “Pencantuman Informasi Pada Label Produk

Kosmetik Oleh Pelaku Usaha Dikaitkan Dengan Hak Konsumen”, Jurnal Hukum,

Vol. 2, No.1, April.

Zulham, 2016, Hukum Perlindungan Konsumen Edisi Revisi, Prenadamedia Group, Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)