PENJUALAN MASKER WAJAH ORGANIK TANPA INFORMASI PRODUK DIKAITKAN DENGAN HAK KONSUMEN DI KOTA BANDA ACEH
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Abdul Halim Barkatullah, 2016, Framework Perlindungan Konsumen, Nusa Media,
Bandung.
Anak Agung Istri Gita Cantika Agastya & Made Dedy Priyanto, “Perlindungan Hukum Bagi
Konsumen Masker Wajah Organik Tanpa Izin Edar BPOM”, Jurnal Kertha Wicara,
Vol.10, No.7, Juni.
Dyla Junita Sari, Biyan Yesi Wilujeng, Dewi Lutfiati, Sri Dwiyanti “Masker Perawatan Kulit
Wajah Berbahan Wortel (Daucus carota)”, e-Jurnal Edisi Yudisium 3, Vol.9, No.4,
Juni.
Hardani, (et.al), 2020, Metodelogi Penelitian Kualitatif & Kuantitatif, Pustaka Ilmu,
Yogyakarta.
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, 1997, Sistem Administrasi Negara
Republik Indonesia, Gunung Agung, Jakarta.
Luh Putu Dianata Putri & A.A Ketut Sukranatha, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen
Terkait Produk Kosmetik Tanpa Komposisi Bahan”, Jurnal Hukum, Vol.6, No.10,
Mei.
M. Anang Firmansyah, 2018, Perilaku Konsumen (Sikap dan Pemasaran), Deepublish,
Yogyakarta.
Syahruddin Nawi, “Hak Dan Kewajiban Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” Pleno Jure 7, No. 1, September.
Yulia Susantri, Sri Walny Rahayu, dan Sanusi, “Pencantuman Informasi Pada Label Produk
Kosmetik Oleh Pelaku Usaha Dikaitkan Dengan Hak Konsumen”, Jurnal Hukum,
Vol. 2, No.1, April.
Zulham, 2016, Hukum Perlindungan Konsumen Edisi Revisi, Prenadamedia Group, Jakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)