PELAKSANAAN PERNIKAHAN USIA ANAK DI KABUPATEN ACEH TENGAH

Firhansyah Firhansyah, Iman Jauhari

Abstract


Abstrak - Pernikahan adalah ikatan lahir batin diantara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri yang bertujuan membina keluarga (rumah tangga) bahagia dan kekal menurut Ketuhanan Yang Maha Esa. Penulisan penelitian ini bertujuan menjelaskan pelaksanaan pernikahan usia anak di kabupaten Aceh Tengah setelah adanya perubahan minimal umur pernikahan. Untuk menjelaskan kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pernikahan usia anak dan untuk menjelaskan dampak akibat pernikahan usia anak. Metode mendapatkan data dari penulisan penelitian dilaksanakan melalui penelitian pustaka serta penelitian lapangan terhadap Pelaksanaan Pernikahan Usia Anak di Kabupaten Aceh Tengah. Hasil yang diperoleh dari penelitian kepustakaan akan digunakan sebagai data sekunder, yang asalnya dari telaah peraturan undang-undang, dan penelitian lapangan dilakukan dengan metode wawancara beberapa narasumber. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pernikahan di kabupaten Aceh Tengah masih banyak dilakukan diluar dari ketentuan UU nomor 16 Tahun 2019 pada batas umur 19 tahun sehingga terjadi pernikahan usia anak. Kata Kunci : Pernikahan, KUA, Usia Anak, Aceh Tengah

Full Text:

PDF

References


Abstrak - Pernikahan adalah ikatan lahir batin diantara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri yang

bertujuan membina keluarga (rumah tangga) bahagia dan kekal menurut Ketuhanan Yang Maha Esa.

Penulisan penelitian ini bertujuan menjelaskan pelaksanaan pernikahan usia anak di kabupaten Aceh Tengah

setelah adanya perubahan minimal umur pernikahan. Untuk menjelaskan kendala yang terjadi dalam

pelaksanaan pernikahan usia anak dan untuk menjelaskan dampak akibat pernikahan usia anak. Metode

mendapatkan data dari penulisan penelitian dilaksanakan melalui penelitian pustaka serta penelitian lapangan

terhadap Pelaksanaan Pernikahan Usia Anak di Kabupaten Aceh Tengah. Hasil yang diperoleh dari penelitian

kepustakaan akan digunakan sebagai data sekunder, yang asalnya dari telaah peraturan undang-undang, dan

penelitian lapangan dilakukan dengan metode wawancara beberapa narasumber. Hasil dari penelitian

menunjukkan bahwa pernikahan di kabupaten Aceh Tengah masih banyak dilakukan diluar dari ketentuan UU

nomor 16 Tahun 2019 pada batas umur 19 tahun sehingga terjadi pernikahan usia anak.

Kata Kunci : Pernikahan, KUA, Usia Anak, Aceh Tengah


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)