WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) JASA KONSTRUKSI PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT LUBUK RAYA MANDIRI DI KOTA PADANG

Fani Yurnalis, Indra Kesuma Hadi

Abstract


Abstrak - Berdasarkan Pasal 13 huruf (b) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (UU Perbankan) menyebutkan, bahwa usaha Bank Perkreditan Rakyat yaitu memberikan kredit. Pada Pasal 2 UU Perbankan juga menyebutkan bahwa, bank dalam menjalankan usahanya harus memperhatikan prinsip kehati-hatian. Setiap penyaluran kredit dilakukan oleh bank selalu terdapat risiko. Risiko yang sering dialami bank yaitu, kredit yang diberikan mengalami kemacetan dalam pengembalian kredit. Pada BPR Lubuk Raya Mandiri, terdapat 2 nasabah debitur kredit modal kerja yang mengalami kredit macet pada tahun 2018 s.d 2020. Tujuan dari penelitian ini yaitu, menjelaskan pelaksanaan pemberian kredit modal kerja, faktor terjadinya wanprestasi kredit modal kerja dan upaya yang dilakukan BPR Lubuk Raya Mandiri terhadap penyelesaian wanprestasi kredit modal kerja. Metode penelitian dilakukan secara yuridis empiris. Hasil penelitian ini diketahui bahwa BPR Lubuk Raya Mandiri dalam pemberian kredit Secara umum telah berjalan dengan baik, berdasarkan dari jumlah penerima kredit modal kerja pada tahun 2018 s.d 2020 sebanyak 136 nasabah hanya 2 nasabah yang mengalami kredit macet modal kerja dengan persentase 1.47%. Terjadinya kredit macet terjadi karena faktor eksternal adalah tidak adanya itikad baik dari nasabah untuk membayar utang dan kurangnya kemampuan nasabah dalam mengelola usahanya. Sedangkan faktor internal yaitu pihak bank kurang teliti dan kurang cermat dalam prosedur analisa kredit dan kurangnya pengawasan terhadap nasabah yang lokasi usahanya berada di luar wilayah kerja bank. Upaya dalam penyelesaian wanprestasi yang dilakukan BPR Lubuk Raya Mandiri terhadap kredit bermasalah yaitu dengan melakukan restrukturisasi kredit. Terhadap kredit macet upaya yang dilakukan yaitu dengan mengambilalih agunan dan/atau penghapusbukuan. Disarankan kepada BPR Lubuk Raya Mandiri, harus lebih cermat dan teliti dalam analisa permohonan kredit serta perlu mempertimbangkan lokasi usaha calon nasabah terutama bagi calon nasabah di luar wilayah kerja bank. Disarankan kepada nasabah debitur untuk memiliki itikad baik dan bertanggung jawab atas kewajibannya untuk melunasi utang sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Kata kunci : Jasa konstruksi, perjanjian kredit modal kerja, wanprestasi

Full Text:

PDF

References


Ali Suyanto Herli, Pengelolaan BPR dan Lembaga Keuangan Pembiayaan Mikro, Yogyakarta:

CV Andi Offset, 2013.

Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2007.

Dimyati Kudzaifah dan Wardion Kelik, Metode Penelitian Hukum, Surakarta: Universitas

Muhammadiyah Surakarta, 2004.

Gatot Supramono, “Perjanjian dan Masalah Kredit Suatu tinjauan di Bidang Yuridis”,

Jakarta: Rineka Cipta, 2014.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media

Group, 2008

Joendi Efendi, Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan empiris, Jakarta:

Kencana, 2016.

Kasmis, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Nurul Ichsan Hasan, Pengantar Perbankan, Jakarta: Referensi(Gaung Persada Press

Group), 2014.

Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Santi Haryani, “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Persetujuan

Lingkungan Sebagai Persyarat Perizinan Berusaha”, Skripsi, Padang: Universitas

Andalas, 2021.

B. Skripsi, Laporan Penelitian, Artikel, Makalah dan Jurnal.

Ashadi L. Diab, “Perjanjian Kredit Pada Bank Perkreditan Rakyat (Telaah Terhadap

Penerapan Perkreditan BPR Latunru Latinro)”, 10:1 Institut Agama Islam Negeri

(IAIN) Kendari: Open Journal Systems, 2017.

Bima Ade Wiyatno, “Surat Perintah Kerja (SPK) Sebagai Objek Jaminan Kredit”, JuristDiction 1:2, 2018.

Mohammad Sofyan, “Pengaruh Suku Bunga Kredit Modal Kerja, Capital Adequacy Ratio

dan Loan to Deposit Ratio Terhadap Kredit Modal Kerja Bank Perkreditan Rakyat

(Studi Kasus Pada BPR di Kabupaten Proinsi Jawa Timur Tahun 2010-2015)”, 9:2

Jurnal Ekonomika 131-137(2016).

Yusri, “Perlindungsn Hukum terhadap UMKM dalam Perspektif Keadilan Sosial”, Kanun

Jurnal Ilmu Hukum, No.62 (2014).

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor

Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan

Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.03/2017 Tentang Batas Maksimum

Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)