PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN YANG MENGALAMI MALPRAKTIK DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MEURAXA KOTA BANDA ACEH
Abstract
perlindungan hukum rumah sakit terhadap pasien dan menjelaskan Upaya hukum yang dapat dilakukan pasien
akibat malpraktik. Penelitian ini masuk dalam judul penelitian hukum empiris. Informasi untuk penelitian ini
dikumpulkan melalui penyelidikan lapangan dan penelitian kepustakaan. Wawancara dengan responden dan
informan digunakan untuk mengumpulkan data primer untuk penelitian lapangan. Saat melakukan penelitian
kepustakaan, data sekunder dikumpulkan dengan membaca buku dan mengkaji undang-undang yang relevan.
Berdasarkan hasil penelitian Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa bertanggungjawab dan memberikan
perlindungan hukum terhadap pasien yang mengalami malpraktik, pasien selaku pengguna jasa layanan
kesehatan dari pihak rumah sakit dapat meminta pertanggungjawaban kepada rumah sakit jika mengalami
malpraktik, langkah awal yang dilakukan adalah melakukan penyelesaian secara musyawarah atau melakukan
mediasi. Menurut Pasal 1243 KUH Perdata yang mengatur tentang ganti kerugian karena wanprestasi, ganti rugi
akan dirundingkan terlebih dahulu melalui prosedur mediasi.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pasien, Malpraktik.
Full Text:
PDFReferences
dr. Desi, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa, Wawancara pada tanggal 15 April
dr. Dona Fathia ,Bagian Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa,Wawancara pada
tanggal 2 April 2022.
dr. Fuziati, Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa,Wawancara pada tanggal 15 April
Adit ,Pasien Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa, Wawancara pada tanggal 16 April
Iga Herlita, Kasubbag. Humas dan Pemasaran Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa,
Wawancara pada tanggal 30 Maret 2022.
Mursal, Pasien Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa,Wawancara pada tanggal 15 april 2022.
Soekidjo Notoatmodjo, Etika & Hukum Kesehatan, Jakarta:Rineke Cipta, hlm. 167.
Syahrul Machmud, Penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi dokter yang diduga
melakukan malpraktek, 2008,hlm 13.
Wila Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran, Mandar Maju.hlm 35.
Yustisia, Penafsiran Hukum dalam Menentukan Unsur-Unsur Kelalaian Malpraktek Medik
(Medical Malpractice)”,Jurnal Ilmiah, Surakarta,Fakultas Hukum Universitas Sebelas
Maret,Vol 4 no 2,2015
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)