PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN KERJASAMA PENDISTRIBUSIAN LPG (LIQUIFIED PETROLEUM GAS) ANTARA PT. PERTAMINA (PERSERO) DENGAN AGEN PT. GAPURA PUTRA PERKASA
Abstract
Perkasa disebutkan bahwa Agen PT. Gapura Putra Perkasa harus memberikan bukti setor validasi kepada PT.
Pertamina (Persero), sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata maka hal ini berlaku sebagai hukum bagi para
pihak yang membuatnya, namun dalam pelaksanaannya hal tersebut tidak berjalan sebagaimana yang
diperjanjikan. Tujuan penelitian skripsi ini untuk menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi, faktor penyebab, dan
penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pendistribusian LPG antara PT. Pertamina (Persero) dan Agen PT.
Gapura Putra Perkasa. Data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian
lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan responden dan informan.
Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundangundangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada 5 bentuk wanprestasi mencakup Pasal 5 ayat
(2) tentang Harga, Pasal 5 ayat (3) tentang Harga, Pasal 13 ayat (2) tentang Audit Subsidi LPG 3 Kg, Pasal 13
ayat (3) tentang Audit dan Pasal 18 ayat (4) tentang Larangan dan Sanksi. Agen PT. Gapura Putra Perkasa harus
memberikan bukti setor validasi kepada PT. Pertamina (Persero), sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata maka
hal ini berlaku sebagai hukum bagi para pihak yang membuatnya, namun dalam pelaksanaannya hal tersebut
tidak berjalan sebagaimana yang diperjanjikan. Data yang diambil dari pangkalan terjadi kesalahan yang
mengakibatkan pihak agen harus bertanggung jawab hal tersebut terjadi karena keadaan lalai, dan penyelesaian
yang dilakukan yaitu musyawarah dengan cara pengajuan addendum. Disarankan agen wajib mengawasi dan
memonitoring pangkalan agar tidak terjadi perbuatan wanprestasi, kepada agen diharapkan dapat mengatur agar
lebih terperinci dalam pengaturan perjanjian kerjasama, diharapkan kepada pelaku usaha melakukan kegiatan
usaha tersebut dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang dibuat serta ketentuan yang telah disepakati.
Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian Kerjasama
Full Text:
PDFReferences
Danty Listiawati, Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Standar Dan Perlindungan Hukum
Bagi Konsumen, No. 7,2015, hal 131
Niru Anita Sinaga dan Nurlely Darwis, Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan
Perjanjian, Jurnal Mitra Manajemen: Universitas Suryadarma, 2020, hlm 52-53
Oni Kurniawan, Ketentuan Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjajian Gadai, Universitas
Sebelas Maret, Surakarta, 2012, hal. 5
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta,
, hlm. 126
Suryani Hardjo, Eryanti Novita, Hubungan Dukungan Sosial Dengan Psychological WellBeing Pada Remaja Korban Sexual Abuse, Jurnal Karya Ilmiah: Universitas Medan Area,
hlm. 16
Suyud Margono, ADR dan Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia
Indonesia, Jakarta, 2004, hlm 12
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)