STUDI KASUS PUTUSAN PERMOHONAN ISBAT NIKAH NOMOR 211/PDT.P/2020/MS.BNA.
Abstract
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjelaskan tentang hilangnya Akta Nikah sehingga menjadi dasar hukum
permohonan Isbat Nikah dalam studi kasus ini. Dimana pada awalnya Pemohon mengajukan perkara
permohonan Isbat Nikah Nomor 211/Pdt.P/2020 ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang tidak dapat diterima
karena tidak memenuhi syarat formil yaitu kurangnya pihak yang ditarik, kemudian Pemohon kembali
mengajukan permohonannya ke Mahkamah Agung yang akhirnya diterima untuk ditindak lanjuti. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam hal tidak menerima penetapan
isbat nikah putusan Mahkamah Syar’iyah No.211/Pdt.P/2020/Ms.Bna dan untuk mengetahui dan menjelaskan
putusan Mahkamah Syar’iyah telah sesuai dengan asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data melalui peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan isbat nikah. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan-alasan
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tidak menerima permohonan Isbat Nikah dari Pemohon, karena permohonan
yang diajukan pemohon dianggap kurang pihak dan dinyatakan kabur, sehingga permohonan pemohon dianggap
tidak jelas. Penetapan permohonan isbat nikah, juga dianggap telah memenuhi asas keadilan, kepastian dan
kemanfataan hukum. Saran diharapkan kepada hakim dalam memberikan putusan/penetapan dapat mewujudkan
tujuan hukum dengan begitu putusan tersebut dapat mencerminkan keadilan, kepastian hukum serta
kemanfaatan, sehingga hakim mampu memutuskan seadil-adilnya terhadap perkara ini.
Kata Kunci : Isbat nikah, Asas Keadilan, Asas Kemanfataan dan Asas Kepastian Hukum.
Full Text:
PDFReferences
Abstrak – Menurut ketentuan Pasal 7 ayat (3) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang penyebar luasan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjelaskan tentang hilangnya Akta Nikah sehingga menjadi dasar hukum
permohonan Isbat Nikah dalam studi kasus ini. Dimana pada awalnya Pemohon mengajukan perkara
permohonan Isbat Nikah Nomor 211/Pdt.P/2020 ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang tidak dapat diterima
karena tidak memenuhi syarat formil yaitu kurangnya pihak yang ditarik, kemudian Pemohon kembali
mengajukan permohonannya ke Mahkamah Agung yang akhirnya diterima untuk ditindak lanjuti. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam hal tidak menerima penetapan
isbat nikah putusan Mahkamah Syar’iyah No.211/Pdt.P/2020/Ms.Bna dan untuk mengetahui dan menjelaskan
putusan Mahkamah Syar’iyah telah sesuai dengan asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data melalui peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan isbat nikah. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan-alasan
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tidak menerima permohonan Isbat Nikah dari Pemohon, karena permohonan
yang diajukan pemohon dianggap kurang pihak dan dinyatakan kabur, sehingga permohonan pemohon dianggap
tidak jelas. Penetapan permohonan isbat nikah, juga dianggap telah memenuhi asas keadilan, kepastian dan
kemanfataan hukum. Saran diharapkan kepada hakim dalam memberikan putusan/penetapan dapat mewujudkan
tujuan hukum dengan begitu putusan tersebut dapat mencerminkan keadilan, kepastian hukum serta
kemanfaatan, sehingga hakim mampu memutuskan seadil-adilnya terhadap perkara ini.
Kata Kunci : Isbat nikah, Asas Keadilan, Asas Kemanfataan dan Asas Kepastian Hukum.
B. Jurnal
Fence M. Wantu ,”Antimoni Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim”, Jurnal Hukum,
Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 2017.
Lintong Siahaan, “Peranan Hakim Dalam Pembaharuan Hukum Di Indonesia”, Jurnal
Hukum dan Pembangunan, Volume 36, Nomor 1, Depok: Universitas Indonesia,
C. Peraturan Perundang-Undangan
Intruksi Presiden No.1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
D. Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 361 K/Ag/2021
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)