TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN TERHADAP WANPRESTASI RUSAKNYA BARANG (Suatu Penelitian di PT Global Jet Express/J&T Express Banda Aceh)
Abstract
Angkutan Jalan dijelaskan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita
oleh pengirim barang karena barang musnah, hilang atau rusak akibat penyelenggaraan pengangkutan kecuali
akibat suatu kejadian yang tidak dapat dicegah. UU tersebut sudah mengatur secara jelas tentang peraturan
tanggung jawab ekspedisi terhadap kerusakan barang milik konsumen, namun peristiwa kerusakan barang pada
masa pengiriman masih terjadi dan tidak ada tanggungjawab yang diberikan oleh pihak ekspedisi. Salah satu
perusahaan pengiriman yang menjadi objek dalam peristiwa ini adalah PT Global Jet Express atau J&T Express
di wilayah Kota Banda Aceh. Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya
kerusakan barang barang konsumen pada saat pengiriman, tanggung jawab PT Global Jet Express (J&T
Express) atas rusaknya barang konsumen pada saat pengiriman dan upaya penyelesaian yang ditempuh oleh
konsumen terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh PT Global Jet Express (J&T Express). Hasil dari penelitian
ini menunjukkan bahwa Faktor penyebab terjadinya kerusakan barang konsumen pada saat pengiriman adalah
Faktor Kelalaian Kurir yang disebabkan oleh beberapa kendala yang dialami oleh penyelenggara ekspedisi
barang J&T Express melalui jalur darat. Selanjutnya Faktor Kemasan Barang (Packaging) yang kurang bagus
sehingga menyebabkan barang tersebut berisiko rusak. Tanggung jawab PT Global Jet Express (J&T Express)
Atas Rusaknya Barang Konsumen Pada Saat Pengiriman adalah dengan mengganti 10 kali biaya pengiriman
barang dan tidak melampaui biaya Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Upaya penyelesaian yang ditempuh oleh
konsumen terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh PT Global Jet Express (J&T Express) adalah menggunakan
jalur negosiasi dengan melakukan komunikasi kepada konsumen sehingga menghindari dibawanya kasus
tersebut ke jalur hukum. Disarankan kepada pihak PT J&T Express Kota Banda Aceh agar dalam meningkatkan
kepercayaan masyarakat Indonesia hendaknya ketika pengirim ingin mengirim paket dan disarankan kepada
konsumen untuk memeriksa keamanan paket pengiriman dan menerima jasa packaging kepada pihak J&T Kota
Banda Aceh guna mengurangi resiko kerusakan barang pada saat proses pengiriman.
Kata Kunci : Tanggung jawab, Perusahaan, Wanprestasi, Jasa Pengiriman
Full Text:
PDFReferences
Agastya, (et.al), Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Pengiriman Barang Dengan
Kendaraan Bermotor Umum Pada PT. Pahala Express Delivery Denpasar, Journal
Ilmu Hukum, Kertha Semaya, Vol. V, No. 12, 2019.
Anantyo, (et.al), Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Barang Muatan Pada
Pengangkutan Melalui Laut, Vol.I No.4, Diponegoro Law Journal, 2012.
Ayu Ningsih, (et.al), “Kedudukan Notaris Sebagai Mediator Sengketa Kenotariatan Terkait
Dengan Kewajiban Penyuluhan Hukum”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 13,
No. 2, 2019.
Heri Hartanto, Mekanisme Ganti Kerugian, Vol.III No.2 Jurnal Acara Perdata, Jakarta, 2017.
Resista Vikaliana, Faktor-Faktor Risiko Risiko Dalam Perusahaan Jasa Pengiriman, Vol.I
No.1 Jurnal Logistik Indonesia, 2017
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)