PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN MIKRO PADA PT. BANK ACEH SYARIAH CABANG BANDA ACEH

Arfah Syuhada, Khairani Khairani

Abstract


Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan mikro pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh terhadap nasabahnya, kendala yang dihadapi PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh terhadap pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan mikro serta upaya penyelesaian yang dilakukan PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh terhadap pembiayaan mikro bermasalah. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan prinsip kehatihatian dalam pemberian pembiayaan mikro pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh belum dilaksanakan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh yang menerapkan prinsip kehati-hatian hanya pada saat proses pengajuan pembiayaan mikro oleh calon nasabah dan tidak dilaksanakan secara komprehensif atau hanya berfokus pada aspek agunan saja. Kendala yang dihadapi oleh PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh terdiri dari dua faktor yaitu, faktor internal bank seperti sumber daya manusia atau karyawan bank yang belum cakap serta keberpihakan internal bank kepada calon nasabah, sedangkan faktor eksternal bank seperti nasabah yang memanipulasi nilai agunan dan nasabah yang tidak melaporkan jika adanya pembaharuan data. Upaya penyelesaian pembiayaan mikro bermasalah yang dilakukan PT. Bank Aceh Syariah adalah dengan cara pendekatan kepada nasabah, pemberian somasi, dan terakhir mengeluarkan surat pemberitahuan lelang. Disarankan kepada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh agar mengawasi perkembangan nasabah hingga pembiayaan mikro nasabah tersebut selesai. Kemudian guna menghindari kendala dalam penerapan prinsip kehati-hatian PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh disarankan untuk memiliki buku pedoman pemberian pembiayaan mikro. Upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, ketika upaya melalui musyawarah tetapi tidak dapat terselesaikan maka disarankan bagi bank untuk dapat menempuh jalur litigasi guna mendapatkan keadilan bagi bank dan nasabah. Kata Kunci: Prinsip Kehati-Hatian, Pembiayaan Mikro.

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdullah Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hermansyah, 2008, Hukum Pebankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana, 2008, hlm.7

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2017, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris,

Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nur Wahid, 2021, Perbankan Syariah Tinjauan Hukum Normatif dan Hukum Positif, Jakarta:

Kencana.

Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.

Sugiyono, 2008, Metode Penelitian Kualitatif, kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta

Lainnya

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7

Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)