PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN MIKRO PADA PT. BANK ACEH SYARIAH CABANG BANDA ACEH
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdullah Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hermansyah, 2008, Hukum Pebankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana, 2008, hlm.7
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2017, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nur Wahid, 2021, Perbankan Syariah Tinjauan Hukum Normatif dan Hukum Positif, Jakarta:
Kencana.
Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.
Sugiyono, 2008, Metode Penelitian Kualitatif, kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta
Lainnya
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)