PERLINDUNGAN KONSUMEN PRODUK MAKANAN OLAHAN BEKU INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN (IRTP) TANPA MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA YANG DIPASARKAN MELALUI MEDIA SOSIAL

Annisa Surya Putri, Yunita Yunita

Abstract


Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen terkait produk makanan olahan beku industri rumah tangga pangan (IRTP) tanpa mencantumkan tanggal kadaluwarsa, tanggung jawab pelaku usaha yang memasarkannya, dan upaya yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh dalam melindungi konsumen makanan olahan beku. Hasil penelitian menjelaskan bahwa hukum perlindungan konsumen terhadap makanan olahan beku IRTP tanpa tanggal kadaluwarsa belum terlaksana sepenuhnya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait lainnya. Namun pemerintah telah memfasilitasi dengan berbagai macam peraturan terkait perlindungan konsumen. Pelaku usaha IRTP masih ada yang tidak melaksanakan tanggung jawab dalam mengganti kerugian konsumen. Akan tetapi ada pelaku usaha IRTP yang bertanggung jawab dengan mengganti kerugian yang dialami konsumen dengan memberikan produk makanan terbaru. Upaya BBPOM Aceh dalam melindungi konsumen yaitu melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya pencantuman tanggal kadaluwarsa, membentuk aplikasi BBPOM Mobile, melakukan pengawasan melalui media sosial, dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku usaha yang memasarkan produk tanpa mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Disarankan diperlukan pengaturan khusus terkait perdagangan makanan olahan beku secara online. Kepada pelaku usaha agar mengedepankan rasa tanggung jawab. Kepada pihak BBPOM Aceh untuk lebih giat melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada konsumen dan pelaku usaha. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Produk Makanan, Beku, Tanggal Kadaluwarsa, Media Sosial.

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, 2005, Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta:

Raja Grafindo Persada.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika..

Juliansyah Noor, 2011, Metodologi Penelitian: Skripsi, Tesis, Disertasi, & Karya Ilmiah,

Jakarta: Kencana.

Mardalis, 1989, Metode Penelitian: Suatu Pendekatan Proposal, Jakarta: Bumi Aksara.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan

Empiris,Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sugiyono, 2008, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.

Lainnya

Saripa Hannum Nasution, 2020, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Produk

Frozen Food Tanpa Izin Edar Yang Dijual Secara Online”, Jurnal Legal Reasoning,

Vol. 3, No. 1.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)