STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GUNUNGSITOLI NOMOR 19/PDT.G/2018/PA.GST TENTANG PENYELESAIAN UTANG BERSAMA ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN

Aldi Zil Ikram, Kadriah Kadriah

Abstract


Abstrak - Penelitian dilakukan untuk menjelaskan pertimbangan hakim tentang pembagian utang bersama atas harta bersama setelah perceraian dalam memutuskan perkara Nomor 19/Pdt.G/2018/PA.Gst dan analisis putusan hakim pengadilan agama gunungsitoli dalam kaitannya dengan tujuan hukum, yaitu nilai keadilan bagi para pihak. Hasil penelitian terhadap putusan Pengadilan Agama Gunungsitoli Nomor 19/Pdt.G/2018/PA.Gst yang menyatakan bahwa fotokopi catatan tangan sudah cukup untuk menjadi bukti dengan tidak membuktikan berapa utang yang sudah dibayarkan dan sisa utang yang belum terbayarkan menunjukkan bahwa hakim melakukan kekeliruan karena tidak mempertimbangkan Pasal 1924 KUHPerdata tentang pengakuan bersyarat dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3901/K/Pdt/1985. Putusan ini juga tidak mengandung nilai keadilan dikarenakan majelis hakim keliru dalam memeriksa bukti, sebagaimana konsep keadilan yang terdapat pada Pasal 1924 KUHPerdata. Disarankan kepada majelis hakim ketika menguji hal-hal yang sama seperti kasus ini untuk lebih memperhatikan Pasal 1924 KUHPerdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3901/K/Pdt/1985. Kata Kunci: Studi Kasus, Pengadilan Agama, Penyelesaian, Utang Bersama, Cerai.

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Ahmad Rofiq, 1995, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

M. Wantu, Fence, Mutia Cherawaty Thalib, Suwitno Y. Imran, 2011, Cara Cepat Belajar

Hukum Acara Perdata, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cetakan V, Yogyakarta:

Pustaka Pelajar.

Ridwan Syahrani, 1998, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan, Jakarta: Pustaka

Kartini.

Suhaimi Arikunto, 2002, Prosedur Penelitian Hukum, Cetakan Kelima, Jakarta: Rineka Cipta.

Jurnal Hukum

Bambang Sutiyoso, 2004, “Implementasi Gugatan Legal Standing dan Class Action Dalam

Praktik Peradilan di Indonesia”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, FH UII, Yogyakarta.

Busyro Muqaddas, 2002, “Mengkritik Asas-Asas Hukum Acara Perdata”, Jurnal Hukum Ius

Quia Iustum, FH UII, Yogyakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)