STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GUNUNGSITOLI NOMOR 19/PDT.G/2018/PA.GST TENTANG PENYELESAIAN UTANG BERSAMA ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Ahmad Rofiq, 1995, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
M. Wantu, Fence, Mutia Cherawaty Thalib, Suwitno Y. Imran, 2011, Cara Cepat Belajar
Hukum Acara Perdata, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cetakan V, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Ridwan Syahrani, 1998, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan, Jakarta: Pustaka
Kartini.
Suhaimi Arikunto, 2002, Prosedur Penelitian Hukum, Cetakan Kelima, Jakarta: Rineka Cipta.
Jurnal Hukum
Bambang Sutiyoso, 2004, “Implementasi Gugatan Legal Standing dan Class Action Dalam
Praktik Peradilan di Indonesia”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, FH UII, Yogyakarta.
Busyro Muqaddas, 2002, “Mengkritik Asas-Asas Hukum Acara Perdata”, Jurnal Hukum Ius
Quia Iustum, FH UII, Yogyakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)