TANGGUNG JAWAB NOTARIS-PPAT ATAS AKTA YANG DIBUAT DI LUAR WILAYAH JABATANNYA (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab dilakukannya pembuatan suatu akta oleh Notaris-PPAT di luar wilayah jabatannya, dan tanggung jawab Notaris-PPAT atas akta yang dibuat di luar wilayah jabatannya, dan kekuatan hukum atas akta Notaris-PPAT yang dibuat diluar wilayah jabatannya. Hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab dilakukannya pembuatan suatu akta Notaris-PPAT di luar wilayah jabatannya yaitu faktor ekonomi, kurangnya pemahaman terhadap kode etik, persaingan sesama Notaris-PPAT, rendahnya integritas moral, dan kurangnya pengawasan secara tegas terhadap Notaris-PPAT. Kekuatan hukum atas akta Notaris-PPAT yang dibuat diluar wilayah jabatannya yaitu akta tersebut tidak memiliki kekuatan hukum apapun dan batal demi hukum. Tanggung jawab Notaris-PPAT atas akta yang dibuat di luar wilayah jabatannya yaitu pertama, tanggung jawab secara perdata atas akta yang dibuatnya. Dalam hal bertanggung jawab terhadap kebenaran materiil akta, dan menanggung segala kerugian yang telah disebabkan atas akta yang telah dibuat. kedua, Tanggung jawab Notaris-PPAT secara administrasi, dalam hal ini mengganti sejumlah dana yang telah diberikan klien untuk pengurusan, peringatan lisan hingga tertulis, serta pemberhentian jabatan. ketiga, tanggung jawab Notaris-PPAT secara pidana atas akta yang dibuatnya. Disarankan kepada NotarisPPAT dalam membuat akta, memperhatikan objek dari akta yang akan dibuatnya dan seksama dalam menjalankan kewenangannya terutama terhadap penghadap dan juga terhadap dirinya sendiri serta memperhatikan dengan teliti ruang lingkup dari wilayah jabatannya.
Full Text:
PDFReferences
Ilham, Syofyana, 2015, Kedudukan Saksi Instrumenter Pada Akta Notaris Dalam Kaitannya Dengan Ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Serta Perlindungan Hukumnya, Padang: UPT. Perpustakaan Unand.
Serjono Sekanto dan Mamuji, 2010, Penelitian Hukum Normati (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Raja Grafindon Persada.
Jurnal Hukum
Aswadi, Hajral, 2019, “Analisis Kekuatan Hukum Covernote Menurut Kaidah Hukum di
Indonesia Dikaitkan Dengan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak”, Jurnal, Universitas Sebelas Maret University.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)