PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MEREK TERKENAL IPHONE DAN SAMSUNG ATAS PENJUALAN SMARTPHONE SUPERCOPY

Zulkarnain Zulkarnain, Safrina Safrina

Abstract


Abstrak  – Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa “Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis”. Pengaturan tersebut belum konkrit dan holistik mengatur tentang perlindungan hukum terhadap Merek terkenal seperti smartphone iPhone dan Samsung. “Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap Merek terkenal iPhone dan Samsung atas penjualan smartphone supercopy dan menjelaskan tanggung jawab penjual dan produsen smartphone supercopy. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak Merek terkenal dilaksanakan melalui mekanisme permohonan pendaftaran Merek dan melalui gugatan ke Pengadilan Niaga terhadap pihak yang melakukan penggaran. Produsen dan penjual smartphone supercopy dapat diminta pertanggung jawaban secara perdata maupun pidana. Tanggung jawab perdata karena perbutan melawan hukum dan tanggung jawab pidana karena pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (1) UU Merek dan IG. tentang pelanggaran pidana atas hak” Merek.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Merek Terkenal, Smartphone Supercopy


Full Text:

PDF

References


BPHN, Kajian Rancangan Undang-Undang tentang Merek, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, https://www.bphn.go.id/data/documents/na_ruu_tentang_Merek.pdf

Eddy Damian, 2003, Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar), PT.Alumni, Bandung.

Gusti I Agung Oka,2017, “Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris berkaitan dengan adanya Dugaan Malpraktek dalam Proses Pembuatan Akta Otentik”, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan Acta Comitas.

Herry Firmansyah,2011, Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Jeremi Philip,2003, Trade Mark Law, A Practical Anatomy, Oxford University Press, New York.

Jilmy Ashiddiqie dan M. Ali Safa’at,2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta, Sekretaris Jenderal dan Kemitraan Mahkamah Konstitusi.

Medom, 2021, Samsung Daftarkan 5 Seri Galaxy A Nama Baru, https://tekno.kompas.com/r, samsung-daftarkan-5-seri-galaxy-a-dengan-nama-baru-, diakses pada 18 Desember 2021. Samsung Daftarkan Merek Dagang UTG, https://www.medcom.id/teknologi/-samsung-daftarkan-Merek-dagang-utg, diakses pada 18 Desember 2021

Merdeka.com, 2020, Samsung Paling Banyak ditembak Pabrikan HP Palsu, https://www.merdeka.com.samsung-jadi-model-paling-banyak-ditembak-pabrikan-hp-palsu.html, diakses pada 18 Desember 2021

Muchsin, 2003, “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia”, Surakarta; magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Titon Slamet Kurnia, 2011, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Di Indonesia Pasca Perjanjian TRIP’s, PT. Alumni, Bandung.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)