SUATU TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN NOMINEE TERHADAP JUAL BELI TANAH WARGA NEGARA ASING DI GAMPONG IBOIH KOTA SABANG

Cut Revida Zulfa Alifia

Abstract


Abstrak - Penelitian ini bertujuan menjelaskan upaya Warga Negara Asing melakukan perjanjian nominee untuk mendapatkan tanah di Gampong Iboih Kota Sabang dan akibat hukum terhadap perjanjian nominee untuk Warga Negara Asing yang membeli tanah di Gampong Iboih Kota Sabang. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Perjanjian Nominee Warga Negara Asing di Gampong Iboih Kota Sabang yang tidak terlepas dari ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adanya perjanjian Nominee WNA di Gampong Iboih, Kota Sabang dapat menguasai tanah di Indonesia dengan upaya atas perkawinan, penanaman modal dan terakhir dengan pinjam nama WNI. Perjanjian nominee jelas dilarang dalam Pasal 26 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Oleh karena itu, pinjam nama milik WNI oleh WNA di Gampong Iboih Kota Sabang tidak mempunyai kepastian dan kekuatan hukum. Disarankan kepada penegak hukum serta aparat pemerintah di Gampong Iboih Kota Sabang dapat meningkatkan sosialisasi tentang hukum pertanahan dan perjanjian. Lalu bagi kalangan masyarakat maupun WNA dan WNI di Gampong Iboih Kota Sabang yang telah melakukan perjanjian nominee atau pinjam nama perlu memikirkannya kembali atas upaya hukum dari perjanjian tersebut.

Kata Kunci: Perjanjian Nominee, Tanah, Warga Negara Asing

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Bambang Sunggono, 1996, Metode Penelitian Hukum, Jember: Rajawali Pers.

Boedi Harsono, 2018, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Penerbitan Djambatan.

Subekti dan Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradya Paramita.

Subekti, 1992, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Bandung: Alumi.

Jurnal Hukum

Andina Damayanti Saputri, 2015, “Perjanjian Nominee dalam Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing yang Berkedudukan Di Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 12/PDT/2014/PT.DPS),” Jurnal Repertorium, ISSN: 2355-2646, Volume II Nomor 2.

Annisa Fitria, 2018, “Kajian Yuridis Perjanjian Nominee dalam Kepemilikan Tanah oleh Warga Negara Asing di Kabupaten Badung,” Lex Jurnalisa, Volume 15 Nomor 2.

Nella Hasibuan, 2016, “Pembuatan Perjanjian Nominee Sesuai Undang-Undang Pokok Agraria,” Jurnal Notariil, P-ISSN: 2540-797X, Volume 1 Nomor 1.

Yosia Hatherie, 2019, “Perjanjian Nominee sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik atas Tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” Jurnal SASI, P-ISSN: 1693-0061, Volume 25 Nomor 1..


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)