EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI PERADILAN ADAT DI KECAMATAN SERUWAY KABUPATEN ACEH TAMIANG
Abstract
Abstrak - Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa tanah melalui peradilan adat, kendala yang dihadapi serta efektivitas penyelesaian sengketa tanah melalui peradilan adat di Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah melalui peradilan adat tergolong kurang efektif, dimana pelaksanaan peradilan adat belum mampu menyelesaikan sengketa antar masyarakat secara maksimal.Kendala yang dihadapi yaitu dalam pelaksanaannya ada para pihak yang bersengketa tidak menghadiri persidangan, karena masing-masing mempertahankan pendapatnya sendiri. Disarankan kepada para pihak yang bersengketa agar dapat bersikap kooperatif selama menjalani proses peradilan adat. Perangkat adat kampung diharapkan agar melaksanakan peradilan adat kampung dengan sebaik-baiknya. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diharapkan agar dapat merumuskan aturan pelaksana peradilan adat kampung dengan memperhatikan kesesuaian dengan peraturan diatasnya.
Kata Kunci: Efektivitas, Penyelesaian, Sengketa Tanah, Peradilan AdatFull Text:
PDFReferences
Buku dan Jurnal
Elza Syarief, 2014, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta: PT. Gramedia.
Marojahan JS Panjaitan, 2017, Membangun Badan Peradilan yang Beradab, Berbudaya, dan Berkeadilan Menurut Teori, Praktik dan UUD 1945, Bandung: Pustaka Reka Cipta.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris dan Normatif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ria Ayu Novita, Agung Basuki Prasetyo, Suparno, 2017, “Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian (Tanah Kering) Di Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo”, Diponegoro Law Journal Vol. 6, No. 2.
Ronny Hanitijo soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Soedikno Mertokusumo, 1971, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangan di Indonesia Sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia, Bandung: Kilat Maju.
Soerjono Soekanto, 2018, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan hukum, Depok : PT Raja Grafindo Persada Cetakan ke 15.
Taqwaddin Husin, 2015, “Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Secara Adat Gampong Di Aceh”, Kanun, Jurnal Ilmu Hukum, No. 67, Th. XVII.
Teuku Muttaqin Mansur, 2012, “Penyelesaian Kasus Mesum melalui Peradilan Adat Gampong di Aceh (Suatu Kajian Kasus di Banda Aceh)”, Media Syari’ah, Vol. 14, No. 1.
Teuku Muttaqin Mansur, M. Adli Abdullah, Sulaiman, 2018, “Kajian Yuridis Peradilan Adat Di Aceh”, Journal of Indonesian Adat Law (JIAL), Vol. 2 No. 3.
Witanto, D.Y., 2011, Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Agama Menurut Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Bandung, Alfabeta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan kehidupan Adat Istiadat.
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat.
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Kampung.
Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Majelis Duduk Setikar Kampung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)