PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PRODUKSI CAKE AND DESSERT YANG TIDAK MEMILIKI SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT) DI KOTA BANDA ACEH
Abstract
Abstrak - Penelitian ini bertujuan menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen atas konsumsi pangan industri rumah tangga yang tidak memiliki SPP-IRT, menjelaskan penyebab dan akibat hukum terhadap pelaku usaha pangan industri rumah tangga tidak memiliki SPP-IRT dan menjelaskan peran serta upaya pemerintah dalam mengawasi yang tidak memiliki SPP-IRT. Hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produksi cake and dessert yang tidak memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga SPP-IRT di Kota Banda Aceh belum terlaksana sepenuhnya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi pangan. Namun, secara payung hukum, pemerintah telah menfasilitasi berbagai macam peraturan khususnya terkait dengan perlindungan hukum terhadap kewajiban pelaku usaha untuk memiliki SPP-IRT. Adapun perlindungan hukum bagi konsumen atas konsumsi pangan yang tidak memiliki SPP-IRT terbagi dua yaitu perlindungan hukum preventif dan dan perlindungan hukum represif. Faktor penyebab pelaku usaha tidak memiliki SPP-IRT adalah tidak mengetahui kewajiban untuk memiliki SPP-IRT, prosedur pengurusan yang rumit, tidak ada ancaman hukum dan konsumen tidak melakukan pelaporan. Akibat hukum bagi pelaku usaha yang tidak memiliki SPP-IRT dapat dikenakan Pasal 102 ayat 3 UU Pangan dan pasal 47 ayat 2 PP No. 28 Tahun 2004. Peran dan upaya pemerintah dalam hal ini, dinas kesehatan melakukan pengawasan sebelum produk pangan diproduksi dan setelah produk pangan beredar. Disarankan bagi pemerintah dalam hal ini dinas kesehatan Kota Banda Aceh, jika terdapat pelaku usaha yang tidak mengindahkan teguran lisan dan tulisan diberikan oleh dinas kesehatan kota banda aceh, maka harus diberikan sanksi yang lebih tegas sehingga pelaku usaha sadar akan kewajibannya untuk memiliki SPP-IRT.
Kata Kunci: Perlindungan, Konsumen, Sertifikat, Industri Rumah Tangga.Full Text:
PDFReferences
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, hukum perlindungan konsumen, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.
Burhan Ashofia, 2007, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Mardalis, 1989, Metode penelitian, Jakarta: Bumi Aksara.
Sumarwan Ujang, 1998, “Masalah Keamanan Pangan Dalam Pola Konsumsi Masyarakat Indonesia”, Makalah dalam Percakapan Tentang Pendidikan Konsumen dan Kurikulum Fakultas Hukum Editor Yusuf Sofie, YKLL.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)