PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK KONVENSIONAL SETELAH BERLAKUNYA QANUN NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (Suatu Penelitian pada Kanwil BRI Banda Aceh)
Abstract
Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi nasabah bank konvensional pada Bank BRI setelah disahkannya Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah dan hambatan dan solusi dalam perlindungan hukum bagi nasabah bank konvensional pada saat peralihan ke bank Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah yang memilih tetap konvensional secara otomatis dialihkan pada cabang Bank BRI terdekat diluar Aceh, yaitu wilayah Sumatera Utara. Akan tetapi bagi nasabah kovensional seperti nasabah pensiunan dan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) masih dapat dilayani pada Kantor Fungsional BRI Banda Aceh hingga bulan Februari 2021. Hambatan yang dihadapi oleh Bank BRI yaitu adanya pergantian karyawan yang membuat pihak bank kesulitan karena data dan pekerjaannya dialihkan dan juga tidak tertariknya nasabah untuk melakukan peralihan ke rekening Syariah. Solusinya yaitu dengan dilakukan musyawarah antar para pihak terkait hambatan yang dihadapi. Disarankan kepada Bank BRI untuk dapat melakukan perlindungan hukum bagi nasabahnya terkait hambatan yang dihadapinya pada kantor fungsional BRI Banda Aceh selama kantor tersebut beroperasi dan kepada para nasabah untuk dapat mendukung pihak bank dalam menyelesaikan hambatan yang dihadapi dengan cara melapor ke Bank BRI apabila terjadinya hambatan.
Kata Kunci : Perlindungan, hambatan, nasabah, solusi, QanunFull Text:
PDFReferences
Djumhana, M, 2006, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Grasindo.
Zainuddin Ali, 2011, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Maria SW Sumardjono, 2001, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Jakarta: PT.Gramedia
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)