PERLINDUNGAN HAK CIPTA KARYA FOTO PRODUK YANG DIPUBLIKASIKAN MELALUI INSTAGRAM BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 ( Suatu Penelitian di Banda Aceh )
Abstract
Abstrak – Pasal 9 ayat (3) UUHC melarang memperbanyak atau menggunakan suatu karya cipta, termasuk karya fotografi demi kepentingan komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta. Namun dalam pelaksanaanya di Kota Banda Aceh masih banyak terjadi pelanggaran terhadap karya fotografi yang dilindungi dalam Pasal 40 Ayat (1) huruf k berupa hak cipta milik online shop yang dikomersialisasi tanpa izin pencipta. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan perlindungan hak cipta karya foto yang dipublikasikan melalui instagram, faktor penyebab terjadinya pelanggaran, dan upaya penyelesaian sengketa yang ditempuh pelanggaran hak cipta karya foto produk yang dipublikasikan melalui Instagram di Banda Aceh. Penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa perlindungan hak cipta karya foto produk yang dipublikasikan melalui Instagram belum terlaksana dengan baik hal ini bisa dilihat dari tidak adanya laporan pemegang hak cipta atas pelanggaran terkait karya fotografi di wilayah Banda Aceh. Selain itu, tidak pernah terjadinya proses penegakan hokum terkait pelanggaran hak cipta karya fotografi dan masih banyaknya pelaku pelanggaran hak cipta karya fotografi dan masih banyaknya pelaku pelanggaran yang bebas mengambil hasil karya produk tanpa seizin pemegang hak cipta yang mengakibatkan kerugian. Upaya yang dilakukan oleh pencipta karya fotografi dengan cara melakukan mediasi, menetapkan ganti rugi dan melaporkan terhadap lembaga dan instansi yang terkait terhadap pelanggaran terhadap hak cipta karya foto produk yang dipublikasikan di Instragram. Disarankan pada pelaku pelanggaran agar melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UUHC. Terhadap pihak Kemenkumham melakukan sosialisai secara menyeluruh sehingga masyarakat dapat memahami perlindungan hak cipta. Kemudian, pemerintah memberikan sanksi yang tegas kepada pelanggaran hak cipta atas fotografi.
Kata Kunci : hak cipta karya foto produk, perlindungan hak cipta , undang nomor 28 tahun 2014Full Text:
PDFReferences
Ade Saptomo, 2009, Penelitian Hukum Empiris Murni, Universitas Trisakti, Jakarta.
I Gusti Agung Larassati Kusuma, 2019, “Akibat Hukum atas Karya Fotografi yang dikomersilkan” Jurnal Universitas Udayana, Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Luh Gede Nadya Savitri Artanegara, 2019, “Perlindungan Hukum terhadap Potret Orang Lain yang Digunakan sebagai Promosi tanpa Izin di Jejaring Sosial” Fakultas Hukum, Universitas Udayana.
Penjelasan Umum Undang Undang Nomor.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)