PENGALIHAN HAK TANGGUNGAN DARI BANK KONVENSIONAL KE BANK SYARIAH (Suatu Penelitian Pada PT. BNI dan PT. BNI Syariah Cabang Lhokseumawe)

Yulia Sarah, Muhammad Insa Ansari

Abstract


Abstrak - Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Ini adalah hak khusus Aceh untuk perkembangan perbankan syariah Aceh. Sejumlah bank konvensional di Aceh diwajibkan beralih ke bank Syariah. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pengalihan hak tanggungan kredit dari PT. BNI ke pembiayaan PT. BNI Syariah Cabang Lhokseumawe. Guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian penelitian yuridis normatif. Dalam pengalihan kredit hak tanggungan pata PT. BNI dan PT. BNI Syariah ada sepuluh tahapan proses yang harus di lakukan. Pengalihan perjanjian dari bank konvensional ke bank syariah harus melalui sepuluh prosedur terlebih dahulu. Bank konvensional memutuskan perjanjiannya setelah ada permintaan tertulis dari bank BNI syariah beserta kiriman saldo yang akan dilunaskan pada bank BNI konvensional sebesar baki debet, maka bank syariah mengikat akad yang baru dengan nasabah. Dalam pengalihan perjanjian kredit ada delapan tahapan, para pihak telah menyetujui dan sepakat bahwa fasilitas pengalihan pembiayaan yang diberikan oleh bank dimaksudkan sebagai sarana melunasi kredit penerima pembiayaan kepada sebuah bank konvensional. Fasilitas pengalihan pembiayaan dilakukan dengan mekanisme bank syariah membayar sisa hutang nasabah pada bank konvensional sehingga perjanjian kredit di bank konvensional putus dan diikat kembali pada akad bank Syariah.

Kata Kunci : Jaminan, Pengalihan, Hak Tanggungan


Full Text:

PDF

References


A. Buku-Buku

Adrian Sutedi, 2012, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta.

Juliansyah Noor, 2011, Metode Penelitian: Skripsi, Tesis, Desertasi, dan Karya Ilmiah,

Kencana, Jakarta.

Nurnasrina dan P. Adiyes Putra, 2018, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Cahaya

Firdaus, Pekanbaru.

B. Jurnal

Desri Budi Nugraheni, 2015, ”Analisis Yuridis Multi Akad Dalam Pembiayaan Pengalihan

Hutang Pada PT Bank BRISyariah”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 27, No. 2. Juli.

Gentur Cahyo Setiono, 2018, “Jaminan Kebendaan Dalam Proses Perjanjian Kredit

Perbankan (Tinjauan Yuridis Terhadap Jaminan Benda Bergerak Tidak Berwujud)” ,

Jurnal Transparansi Hukum, Vol. 1, No. 1, Januari.

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Bendabenda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)