IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH BERDASARKAN QANUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH TERHADAP KEGIATAN USAHA PEMBIAYAAN KONSUMEN PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KAFFAH TRADING SHAR’I AND BUILD DI ACEH BESAR

Rian Rizki Ramadhan, T. Haflisyah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan prinsip syariah pada pembiayaan konsumen oleh Kaffah Trading Shar’i and Build mengacu kepada Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, kemudian menerangkan hambatan dan resiko apa yang dihadapi dalam kegiatan pembiayaan konsumen syariah, serta bagaimana perusahaan mengatasi hambatan dan resiko tersebut. Hasil penelitian ini diketahui bahwa ketentuan dalam Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah telah sepenuhnya teraplikasikan dalam kegiatan usaha pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan tersebut. Hal ini terbukti berdasarkan jenis akad murabahah yang mengacu Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah. Kemudian, hambatan pada pembiayaan ini berupa kelalaian, penolakan nasabah, dan objek pembiayaan yang dijual, dan menimbulkan resiko kerugian. Untuk mengatasi permasalahan tersebut perusahaan menerapkan prinsip penilaian 5C untuk menilai sifat dan latar belakang konsumen, dan melakukan musyawarah hingga membawa perkara ke jalur hukum apabila tidak ada titik terang dalam musyawarah yang dilakukan. Disarankan kepada perusahaan pembiayaan untuk dapat menetapkan asuransi pada setiap objek pembiayaan, penetapan asuransi ini dapat menggunakan asuransi syariah guna menghindari riba, qimar (judi), dan gharar (ketidakjelasan), serta perusahaan dapat menetapkan denda sosial (ta’zir) ataupun ganti rugi (ta’widh) untuk mengurangi hambatan dan resiko yang terjadi.

Kata Kunci: Prinsip Syariah, Pembiayaan Konsumen, Perusahaan Pembiayaan


Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Yogyakarta: Gema Insani, 2009.

Jurnal

Arief Budiono, “Penerapan Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah”, Jurnal Law and Justice, 2017.

Peraturan Perundang-Undangan

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2019 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.

Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Lain-lain

M. Abdul Tausikal, “Ghoror, Judi, dan Riba Dalam Asuransi”, Rumaysho.com, 2012, < https://rumaysho.com/2316-ghoror-judi-dan-riba-dalam-asuransi.html >, [diakses pada 04/07/2021].

Raja Tia Parama Arta, Costumer Service KSPPS Pembiayaan Kaffah Trading Shar’I and Build, Wawancara, 02 Juli 2021.

Teuku Nuransyah, Dewan Pengawas Syariah KSPPS Kaffah Trading Shar’I and Build Wawancara, 02 Juli 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)