EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI MEULABOH)

Mutiara Marni, Darmawan Darmawan

Abstract


Tujuan penulisan jurnal ini untuk menjelaskan terkait pelaksanaan mediasi pada penyelesaian sengketa gugatan perbuatan melawan hukum, menjelaskan hambatan mediasi, serta  menjelaskan  upaya  yang  dilakukan  pengadilan  dalam  rangka  penyelesaian  sengketa gugatan   perbuatan   melawan   hukum   di   Pengadilan   Negeri   Meulaboh.   Penelitian   ini menggunakan  metode  penelitian  yuridis  empiris,  yaitu membandingkan  antara peristiwa hukum di masyarakat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Melakukan wawancara secara langsung dengan responden dan informan untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian lapangan terkait proses mediasi dalam upaya penyelesaian sengketa gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Meulaboh diantaranya, mediasi belum menjadi alternatif dalam upaya penyelesaian sengketa di pengadilan, hal ini dapat dilihat berdasarkan rendahnya tingkat keberhasilan mediasi, kurang aktifnya para pihak dalam proses mediasi, serta peran kuasa hukum yang terlalu mendominasi dalam proses mediasi. Upaya yang dilakukan oleh pengadilan  antara  lain  melatih  cara  berkomunikasi,  melatih menentukan fokus sengketa, berfikir cepat, mengupayakan teknik kaukus, teknik bina suasana atau membangun suasana dan kesadaran kepada para pihak, dan pandai dalam bernegosiasi. Disarankan di Pengadilan Negeri Meulaboh terus berusaha dan mengoptimalkan jalur mediasi sebagai proses penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, hakim mediator dituntut untuk lebih pandai membaca kondisi dan keinginan para pihak yang bersengketa, dan diadakannya program pelatihan mediasi bagi hakim mediator untuk meningkatkan kemampuan bermediasi.

Kata Kunci : Efektivitas, Mediasi, Sengketa, Perbuatan Melawan Hukum.


Full Text:

PDF

References


Nurnaningsih Amriani, 2011, “Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan”, Raja Grafindo Persada, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)