PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG DIPEKERJAKAN DI BAWAH UMUR (Suatu Penelitian Di Kota Langsa)

Ryan Hidayat, Kadriah Kadriah

Abstract


Abstrak – Pasal 13 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: “(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual”. Penyalahgunaan tenaga anak untuk dipekerjakan demi suatu keuntungan tanpa memikirkan dampak buruk yang akan terjadi terhadap kesehatan mental dan fisik, hal tersebut masih terjadi di Kota Langsa. Tujuan artikel ini untuk menjelaskan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak yang dipekerjakan di bawah umur di Kota Langsa, faktor penyebab sehingga anak harus bekerja di Kota Langsa, tanggung jawab pemerintah Kota Langsa terhadap anak yang dipekerjakan di bawah umur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat Yuridis Empiris, yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian pelaksanaan di lapangan dengan mengacu pada keilmuan hukum yang menggunakan metode pendekatan penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak yang dipekerjakan di bawah umur di Kota Langsa tidak berjalan sesuai dengan undang-undang dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Hal ini disebabkan karena proses dalam melaksanakan undang-undang tersebut belum berjalan dengan baik, dan kurangnya pengawasan para aparatur dalam menjalankan tugasnya.Faktor yang menyebabkan anak bekerja di bawah umur adalah tingkat kesejahteraan yang rendah, tuntutan keluarga dan kurangya kesadaran akan pendidikan. Disarankan kepada Pemerintah Aceh dan Kota Langsa serta lembaga terkait lainnya agar dapat membina, mengedukasi, memberi bantuan tepat guna untuk mengetaskan kemiskinan dan lebih memerhatikan keadaan anak-anak yang dipekerjakan di bawah umur.

Kata Kunci: Perlindungan Anak, Pekerja dibawah umur

Full Text:

PDF

References


Arif Gosita, Masalah Perlindunga Anak (kumpulan kewenangan) Cetakan Pertama Akademika Pressindo,Jakarta, Maret 1965.

Ainil Mardhiah, wawancara Staf Kantor pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak, tanggal 13 November 2019, Pukul 14:25 Wib.

Dewi Satrika, wawancara staf kantor Dinas Sosial Kota Langsa pada tanggal 12 November 2019 pukul 11:12 Wib.

“LF”, wawancara, anak korban pekerja di bawah umur, pada 14 November 2019, pukul 14:22 Wib.

“M”, wawancara, Orang tua dari “LF” anak korban pekerja di bawah umur, pada 14 November 2019 pukul 10:30 Wib.

Masrizal, wawancara Staf Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Pusat Terpadu Satu Pintu, pada 13 november 2019, Pukul 11:22 Wib.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)