PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENJUALAN PRODUK KERAMIK LANTAI YANG MENGANDUNG CACAT TERSEMBUNYI DI KOTA BANDA ACEH

Yoga Arief Indriansyah, Mustakim Mustakim

Abstract


Pasal  1  angka  1  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1999  tentang  Perlindungan  Konsumen  (UUPK) menyebutkan  perlindungan  konsumen  adalah  segala  upaya  yang  menjamin  adanya  kepastian  hukum  untuk memberi  perlindungan  kepada  konsumen.  Didalam  pasal  4  huruf  h  tentang  hak  konsumen  yaitu  hak  untuk mendapatkan  kompensasi,  ganti  rugi  dan/atau  penggantian,  apabila  barang  dan/atau  jasa  yang  diterima  tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Tetapi didalam kenyataannya hukum perlindungan konsumen terkait penjualan keramik lantai yang cacat tersembunyi belum terlaksana sebagaimana yang diatur didalam  peraturan  perundang-undangan.  Tujuan  penelitian  ini  adalah  untuk  menjelaskan  perlindungan  hukum bagi  konsumen  yang  dirugikan  atas  pembelian  keramik  yang  mengandung  cacat  tersembunyi,  faktor  yang menyebabkan  pelaku  usaha  tidak  bertanggung  jawab  atas  kerugian  konsumen,  serta  upaya  apa  yang  dapat dilakukan  oleh  konsumen  terhadap  kerugian  pembelian  keramik  yang  mengandung  cacat  tersembunyi.  Jenis metode  yang  digunakan  dalam  artikel  ini  adalah  yuridis  empiris  yaitu  penelitian  kepustakaan  dan  lapangan, penelitian  lapangan  untuk  mendapatkan  data  primer  yang  diperoleh  langsung  dari  informan  dan  responden melalui  wawancara    dan  penelitian  kepustakaan  untuk  memperoleh  data  sekunder  yaitu  mengkaji  peraturan perundang-undangan  dan  buku-buku.  Berdasarkan  hasil  penelitian,  diketahui  bahwa  perlindungan  hukum terhadap  konsumen  dalam  penjualan  keramik  yang  cacat  tersembunyi  belum  sesuai  dengan  yang  telah ditentukan  didalam  UUPK.  Faktor  penyebab  pelaku  usaha  tidak  melaksanakan  tanggung  jawab  adalah  faktor pelaku usaha mencari keuntungan, kurangnya kesadaran pelaku usaha, pelaku usaha tidak teliti, serta kurangnya peran pemerintah daerah dalam memberikan sarana dan prasarana. Upaya bagi konsumen yang dirugikan dapat bermusyawarah  kepada  pelaku  usaha  dan  konsumen  dapat  juga  mengajukan  gugatan  dipengadilan  atau  diluar pengadilan  dengan  bantuan  Yayasan  Perlindungan  Konsumen  Aceh  (YaPKA)  atau  Badan  Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagaimana yang diatur didalam pasal 45 UUPK. Disarankan kepada konsumen untuk  membuat  perjanjian  dengan  pelaku  usaha  sebelum membeli  keramik  agar  hak-hak  konsumen  tidak  dia- baikan  dan  bagi  konsumen  yang  dirugikan  dapat  komplain  pada  pelaku  usaha  atau  dapat  meminta  bantuan Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) agar hak-hak konsumen dilindungi dan mendapat ganti keru- gian yang layak.

Full Text:

PDF

References


Bambang Prasetyo, dan Lina Miftahul Jannah, Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2005.

Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Jakarta, Visimedia, 2011.

Kristiyanti, CTS, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Miru, A, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Muthiah Aulia, Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2018.

Nasution, AZ, Hukum Perlindungan Konsumen,Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2002.

Philip Khootler, Principles of Marketing, Jakarta: PT.Raja Grafindo Perkasa, 2000.

Saptomo, Ade, Penelitian Hukum Empiris Murni, Universitas Trisakti, Jakarta, 2009.

Sidabalok Janus, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Susanto, H, Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta, 2008.

Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif, Alfabeta, Bandung, 2015.

Subekti, R, Aneka Perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta, 2000 Widjaya, G. Dan Yani, A, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.

Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana, Jakarta, 2013.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

A.A Sagung Istri Ristanti dan I Gede Putra Ariana, Jurnal, Aspek Hukum Perlindungan Terhadap Konsumen Di Indonesia Terkait Cacat Tersembunyi Pada Produk Minuman Botol, Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Damanhuri, Skripsi Perlindungan Konsumen atas Hilang dan Rusaknya Pakaian Konsumen Pada Jasa Usaha Laundry Di Aceh Besar, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2018.

M. Nur Rasyid, Dahlan, dan Desy Ary Setyawati, Perlindungan bagi Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Perjanjian Transaksi Elektronik. Syiah Kuala Law Journal. 2017.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)