PELAKSANAAN KLAIM ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG TERHADAP JASA PENGANGKUTAN

Shafira Adzana M, Rismawati Rismawati

Abstract


PT.Asuransi Adira Dinamika belum bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pembayaran klaim pengirim dari PT. JNE sebagai perusahaan pengangkutan. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan syarat-syarat pelaksanaan klaim asuransi barang pada  perusahaan jasa pengangkutan PT. JNE, hambatan-hambatan yang timbul dalam pengajuan klaim asuransi barang dan penyelesaian klaim Asuransi barang pada Perusahaan jasa pengangkutan. Data dalam penulisan jurnal ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian syarat-syarat klaim asuransi yaitu pengirim mengajukan klaim asuransi dan mengisi form klaim asuransi serta dokumen pendukung kepada JNE, JNE selanjutnya yang akan mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi Adira. Hambatan internal dalam proses klaim asuransi ialah pengirim tidak mengetahui tata cara klaim, tidak pernah diberitahukan mengenai waktu pengajuan klaim, tidak dapat berkoordinasi dengan perusahaan asuransi, dan klaim diajukan bukan oleh pengirim kemudian hambatan eksternal ialah proses klaim yang berbelit-belit dan klaim yang di bayar tidak penuh. Penyelesaian klaim yang di tolak oleh perusahaan asuransi menjadi tanggung jawab JNE sebagai perusahaan pengangkutan dan JNE hanya mengganti kerugian sebesar 10 kali ongkos kirim sebagaimana yang di atur di dalam peraturan asuransi dan klaim. Disarankan kepada JNE untuk merubah peraturan asuransi dan klaim bahwa perusahaan pengangkutan bertanggung jawab penuh sesuai dengan harga barang terhadap klaim asuransi barang yang rusak dan hilang.


Full Text:

PDF

References


Buku

Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2007.

Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional, Jakarta: Gema Insani Press,2004.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

Internet

JNE. 2019. PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). Dikutip dari https://www.jne.co.id/id/perusahaan/profil-perusahaan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)