WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN JALAN DI KABUPATEN GAYO LUES ANTARA PPK BPJN.I PROVINSI ACEH DENGAN PT. KEUMALA PERDANA BERDASARKAN KON-TRAK NOMOR: HK.02.03/CTR-BB1.PJN.I/27/APBN/2018

Jihaan Nabila Zula, Darmawan Darmawan

Abstract


Tujuan penulisan jurnal ini untuk menjelaskan wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi pembangunan jalan di Kabupaten Gayo Lues antara PPK BPJN.I Provinsi Aceh dengan PT. Keumala Perdana berdasarkan kontrak nomor: HK.02.03/CTR-Bb1.PJN.I/27/APBN/2018, untuk menjelaskan faktor penyebab penyedia jasa wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi, kemudian menjelaskan bentuk wanprestasi dan mekanisme penyelesaian sengketa para pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu dengan membandingkan ketentuan perundang-undangan dengan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Dengan menggunakan teknik wawancara untuk mendapatkan data sebagai hasil dalam permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab wanprestasi yaitu adanya faktor internal yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut. menitiberatkan pada manajemen pelaksanaan yang tidak terstruktur, kemudian bentuk wanprestasi yang dilakukan yaitu keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan konstruksi, selanjutnya penyelesaian yang ditempuh oleh para pihak yaitu berupa pemutusan kontrak dan pencairan jaminan untuk ganti kerugian , pemutusan dilakukan oleh PPK setelah adanya rapat pembuktian keterlambatan selama tiga kali, yang mana penyedia jasa dianggap tidak mempunyai itikad untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam kontrak kerja konstruksi. Disarankan kepada pengguna jasa untuk melakukan evaluasi pekerjaan setiap harinya dan mencari solusi untuk permasalahan yang terjadi dilapangan, saran kepada penyedia jasa agar lebih merasa memiliki tanggung jawab terhadap penyelesaian pekerjaan sesuai dengan perjanjian dalam kontrak agar menghindari terjadinya wanprestasi dan disarankan apabila penyelesaian sengketa tidak dapat diselesaikan dengan non-litigasi, penyelesaian sengketa agar diselesaikan secara litigasi agar dana pemerintah tidak dianggap sia-sia.


Full Text:

PDF

References


Salim H.S, 2006, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Jamkrindo BUMN, 2018, “Solusi UMKM Menuju Sukses”, http://suretyship.jamkrindo.co.id, di akses 12 Juli 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)