PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK LUAR NIKAH TERHADAP HARTA WARISAN (Suatu Penelitian di Kecamatan Mesjid Raya)
Abstract
Anak luar pernikahan menurut Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 1 Tahun 1947 Tentang Perkawinan, Pasal 43 Ayat (1) menyatakan bahwa:”Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Tujan penulisan sekripsi ini ialah untuk menjelaskan pengaturan hukum bagi anak luar nikah menurut undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dan menjelaskan perlindungan hukum bagi anak luar nikah terhadap harta warisan di Kecamatan Mesjid Raya. Metode penilitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil dari penilitian ini menjelaskan bahwa anak luar nikah tidak pernah mendapatkan kasih sayang dari ibu kandungnya dan kurangnya perlindungan hukum, sehingga ayah biologisnya memberikan harta warisan dengan cara mengwasiatkan sebesar apa dan barang apa yang akan diberikan oleh keluarga ayah biologisnya. Disarankan kepada pemerintah untuk lebih tegas dalah hal mengatur kedudukan perlindungan hukum dan hak anak luar nikah terhadap harta warisan dari ibunya dan pihak keluarga ibunya dan ayah bilogisnya.
Full Text:
PDFReferences
Ade Saptomo, 2009, Pokok-pokokiMetodologi Penelitian HukumiEmpiris Murni, Universitas Trisakti, Jakarta.
Amiur Nuruddin, AzhariiAkmal Tarigan, 2006, HukumiPerdata Islam Di Indonesia: StudiiKritis Perkembangan Hukum IslamiDari Fikih UU No. 1/1974iSampai KHI, Kencaran, Jakarta.
D.Y Witanto, 2012, HukumiKeluarga (Hak dan KedudukaniAnak Luar Kawin), Prestari Pustaka, Jakarta.
De Jure: JurnaliHukum dan Syari’ah, Vol. 8 No. 2 Desember 2016.
Departemen Agama RI, KompilasiiHukum Islam.
Departemen PendidikaniNasioanal, 1989, KamusiBesar Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Fatwa Majelis UlamaiIndonesia Nomor 11 Tahun 2012 TentangiKedudukan Anak HasiliZina Perlakuan Terhadap Bahwasanya Anak PerluiDilindungi Karena Anak TerlahiriDalam Keadaan Suci (Fitrah).
Hamzah Hasan, 2012, KesejateraaniKesusilaa Perspektif Hukum PidanaiIslam, Alauddin Universitty Press, Makasar.
Hilman Hadikusuma, 2007, HukumiPerkawinan Indonesia Menurut HukumiPerundangan, Hukum Adat, dan Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung.
https://fatonikeren.blogspot.com/2018/07/status-anak-diluar-nikah-menurut-islam.html
https://sumut.kemenkuham.go.id/berita-kanwil/berita-utama.
https://www.academia.edu/11811217/PERLINDUNGAN_ANAK
https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/02/18/lzl1ws-mkanak-diluar-nikah-dilindungi-hukum.
Iman Jauhari, 2003, Hak-hakiAnak Dalam HukumiIslam, Pustaka Bangsa Pers, Jakarta.
Kementerian Agama RI, 1993, Al-Qur’anidan Terjemahannya, Jakarta: ProyekiPengadaan Kitab Suci Al-qur’an.
Tim Penyusun, 1997, KompilasiiHukum Islam, Departemen AgamaiRI Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Jakarta.
Tim Redaksi Nuansa Aula, 2012, KompilasiiHukum Islam, Hukum Perkawinan daniPer-wakafan, cet.3, Nuansa Aulia, Bandung.
Wahbah Zuhaili, 2012, FiqihiImam Syafi’i: MengupasiMasalah Fiqhiyah Berdasarkan Al-Quran daniHadits, (Terj: Muhammad Afifi dan Abdul Hafiz), Cet. 2, Al-Mahira, Jakarta.
Wawancara dengan Bapak Abdul Ghafur, S.H. selaku sekretaris kepala Desa Kecamatan Mesjid Raya.
Wirjono Prodjodikoro, 1960, Hukum Perkawinan Indonesia, Sumur Bandung, Bandung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)