STATUS DAN KEDUDUKAN HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN SENASAB (SEDARAH) DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
Abstract
Larangan perkawinan senasab disebutkan dalam Pasal 39 KHI. Pasal 99 huruf a dan b KHI disebutkan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah dan hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut. Pasal 171 huruf c KHI dinyatakan bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan nasab atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Setiap anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah maka anak tersebut memiliki status sebagai anak sah dan kedudukan hak waris yang melekat pada anak tersebut untuk menjadi pewaris dari kedua orang tuanya. Namun di masyarakat ditemukan adanya anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah karena perkawinan senasab yang berdampak pada status dan kedudukan hak waris anak. Hasil penelitian menunjukan bahwa status anak dari perkawinan senasab adalah anak sah dan kedudukan berhak mendapatkan warisan dalam perspektif KHI. Sedangkan menurut pendapat ulama MPU Aceh menyatakan bahwa status anak tidak sah dan tidak dinasabkan kepada ayahnya dan anak tidak berhak mendapatkan warisan apabila perkawinan senasab dilakukan dengan sengaja dan status anak sah dan berhak mendapatkan warisan jika perkawinan tersebut tidak disengaja. Disarankan sebaiknya para pihak memeriksa terlebih dahulu nasab atau keturunan dari calon mempelai sebelum perkawinan karena dapat berdampak pada status dan kedudukan hak waris anak dan dibutuhkan aturan hukum yang eksplisit dalam aturan status dan kedudukan hak waris anak dari perkawinan senasab.
Full Text:
PDFReferences
Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Padang: Pranadamedia Group, 2015.
Iman Jauhari, Advokasi Hak-Hak Anak : Ditinjau dari Hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan, Medan : Pustaka Bangsa Press, 2008
Maria Flora, “Yang Terkuak dari Kasus Perkawinan Sedarah di Bulukumba” 03 Juli 2019, 15:43 WIB, http://www.Liputan6.com, html/, [diakses 17/08/2020].
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)