STUDI KASUS TENTANG PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA NOMOR 55/PDT.G/2015/PN.YYK

Intan Diah Pratiwi, Muzakkir Abubakar

Abstract


Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 menentukan bahwa kewenangan memeriksa dan mengadili perkara oleh Pengadilan Agama ialah dalam bidang hibah, waris, infaq, sadaqah, perkawinan, dan ekonomi syariah. Dalam putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 55/Pdt.G/2015/PN.Yyk menunjukan bahwa telah memeriksa serta mengadili perkara terkait dengan pembagian harta bersama di antara para pihak yang beragama Islam. Tujuan dari pada penulisan studi kasus ini ialah untuk menjelaskan kewenangan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam memberikan putusan terhadap perkara dengan Nomor :55/Pdt.G/2015/PN.Yyk, serta menjelaskan dasar pertimbangan Majelis Hakim dan sesuai tidaknya putusan tersebut dengan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang merupakan tujuan dari hukum itu sendiri. Penelitian ini dilakukan dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan. Adapun pendekatan perundang-undangan, kasus, dan asas yang terkait merupakan pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini. Hasil dari kajian Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 55/Pdt.G/2015/PN.Yyk menunjukan bahwa Pengadilan Negeri dalam perkara ini hanya berwenang mengadili sebatas terkait dengan perbuatan melawan hukum, sedangkan yang terkait dengan pembagian harta bersama antara pihak yang beragama Islam menjadi kewenangan dari Pengadilan Agama. Dalam pertimbangan putusannya Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut kurang memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang terkait dengan harta bersama dan Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam, sehingga penyelesaian harta bersama di antara para pihak yang bergama Islam dalam perkara ini telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hal ini dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan hukum. Disarankan bagi Majelis Hakim serta penegak hukum lainnya dalam menyelesaikan suatu perkara harus dapat memperhatikan pokok permasalahan dan batasan yang menjadi kewenangannya serta memperhatikan UU No 3 Tahun 2006 dan Pasal 88 KHI.


Full Text:

PDF

References


Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

R. Soeroso, 2001, Praktik Hukum Acara Perdata Tata Cara dan Proses Persidangan, Sinar Grafika, Jakarta.

Jonaedi Efendi dan Jhonny Ibrahim, 2018 Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenadamedia, Group Depok.

Het Herziene Indonessch Reglement (HIR)

Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)