PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK KONSTRUKSI BERDASARKAN UN-DANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

Intan Apriliana, Darmawan Darmawan

Abstract


Berdasarkan Pasal 88 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, penyelesaian sengketa melalui musyawarah tidak dapat mencapai suatu kemufakatan maka para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa yang tertera pada kontrak konstruksi. Apabila tidak tercantum penyelesaian sengketa pada kontrak konstruksi maka para pihak dapat membuat persetujuan tertulis mengenai penyelesain yang akan dipilih, dengan tahapan upaya penyelesaian sengketa yang dimaksud melalui Non Litigasi yang terdiri dari Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase. Namun dalam kenyataanya dalam kontrak konstruksi melalui Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) 1 Aceh tidak dicantumkan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa tersebut. Penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat kontrak konstruksi yang tidak mencantumkan Penyelesaian Sengketa pada kontrak konstruksi. Adapun para pihak juga tidak melakukan perjanjian lain mengenai pencantuman penyelesaian sengketa diluar kontrak konstruksi tersebut. Alasan tidak mencantumkan penyelesaian sengketa secara non litigasi untuk mencari kemudahan penyelesaian sengketa dalam hal menghadirkan para penyedia jasa yang bermasalah dikarenakan jika dilakukan penyelesaian sengketa melalui non litigasi terdapat kesulitan antara kedua belah pihak untuk dipertemukan dikarenakan kesibukkan rutinitas masing-masing. Saran yang dapat diberikan kepada para pihak yang terlibat dalam pembuatan kontrak jasa konstruksi supaya dapat mencantumkan penyelesaian sengketa melalui non litigasi, selanjutnya terkait sulit dipertemukannya kedua belah pihak saat timbul masalah untuk bertemu guna menyelesaikan sengketa secara musyawarah.


Full Text:

PDF

References


Tesis

T. Firmansyah, Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi Di Provinsi Aceh, Tesis, Banda Aceh: Universitas Syiah Kuala.

Jurnal-jurnal

Marwah M. Diah “Prinsip dan Bentuk-Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan”, Jurnal: Hukum dan Dinamika Masyarakat VOL.5 NO.2 April 2008.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)