PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN PEMBELIAN MOBIL (Suatu Penelitian pada PT. Astra Sedaya Finance Kota Banda Aceh)
Abstract
Pembiayaan Konsumen merupakasalah satu lembagapembiayaan yang diaturdalam Perturan Presiden Nomr 9Tahun2009 yang dpat membantumasyarakat untuk memiliki kendaraan dengancara pembayaranecara berkla. Perjanjian ini dilakukan dengan adanya jaminan secara fidusia yang mana mmiliki resikoyang ckup bsar, diantaranya kerugianyang akan dialami jika terjadinya waprestasi yang dilakukan oleh debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian wanpretasi pada PT. Astra Sedaya Finance Kota Banda Aceh, untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh PT. Astra Sedaya Finance dalam menyelesaikan wanprestasi, dan untuk mengetahui hambatan terhadap PT. Astra Sedaya Finance dalam menyelesaikan wanprestasi dari debitur.Jnis peelitian yangdigunakan adlah penelitian yuridisempiris. Penelitian hukum yang bersifat yuridisempiris ini menggnakan dataprimer yang diperolehdari lapngan. Hasil penelitian menunjukkan umumnya penyelesaian wanprestasi pada PT. Astra Sedaya Finance dilakukan dengan cara non-litigasi melalui upaya negosiasi dan upaya mediasi. Adapun dalam melakukan upaya tersebut terdapat hambatan yang dialami oleh kreditur yaitu tidak adanya itikad baik dari debitur untuk memenuhi prestasi, dan mobil yang menjadi objek jaminan dialihkan debitur kepada pihak lain.Disarankan agar kreditur lebih teliti untuk memilih calon debitur yang akan melakukan pembiayaan, hal ini meliputi ketelitian pada saat melakukan wawancara dengan debitur, survey tempat kediaman debitur, dan melakukan perhitungan angsuran.
Full Text:
PDFReferences
Buku
____________________, Hkum Perusahaan IndonesiaBandung: PTCitra AdityaBakti, 2006.
Abdulkadir Mamhmud dan Daril Muniarti, Segi HukumLembaga Keuangandan Pembiayaan, Bandung: CitraAdityaBakti, 2004.
Firman Floranta Adonara, ‘Aspek-AspekHukum Perikatan, Bandung: CV. Mandar Maju. 2014.
Iswiyah harriani dan Paritna Bebas JeratanUtangPiutang, Bogor: PustakaYustisia, 2011.
_______, HukumPerjanjian (Perjajian Pda Ummnya) I, Bandung: Citra Aditya, 1992.
________________________, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: PT. Alumni, 2014.
MunirFuady, Hukum tntang Pembiayaandalam tTeori danPraktek, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
PhilipusM. Haddjon, Perlindungan Hkum BagiRakyat Indonesa, Srabaya: Peradaban, 2009.
Salim HS, Perkembangan HukumJaminan di Indonesia, Jakrta: PT. Wayan Partiana, 2005.
________, HukumPerjanjian, Jakarta: PT Intermasa2005.
Sudargo Gautama, Indonesia Business Law, Bandung: PT. Citra Adita Bakti, 1995.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu pengantar), Liberty, Yogyakarta, 1996.
Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-UndangHukum Perdata.
Undang-Undang Nomr 30Tahun1999 tentangArbitrase dan AlternatifPilihan Penyelsaian Segketa.
Undang-UndangNo 42 Tahun1999 tntang Jaminan Fidusia.
Peraturan Presideen No9 Tahuun 2009tentang Lebaga Pmbiayaan.
Jurnal
Muhammad Rio Ervandra Putra, “Analisis Penyelesaian Kredit Macet Akibat Debitur Wa
prestasi dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen”, Privat Law, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2017.
Setianto Trimulyo, “Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Implikasi Wanprestasi Terhadap Objek Jaminan (Studi Kasus di PT.OTO Multiartha Cabang Mataram”, Jurnal IUS, Magister Kenotariatan Universitas Mataram, 2017.
Yanuar Kukuh, “Perjanjian Pembiayaan Konsumen Berdasarkan Akta dibawah Tan-gan”, Jurist-Diction, Universitas Airlangga, 2018.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)