PELAKSANAAN PERALIHAN NASABAH PENYIMPAN DARI BANK KON-VESIONAL KE BANK SYARIAH (Suatu penelitian di pt. Bank aceh syariah)
Abstract
Dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah disebutkan bahwa Bank Konvesional yang telah mendapatkan izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah wajib menyelesaikan hak dan kewajiban dari kegiatan secara konvesional paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal izin perubahan kegiatan usaha yang diberikan, namun dalam pelaksanannya pihak bank tidak dapat menyelesaikan hak dan kewajibannya, khususnya untuk melindungi nasabah penyimpan dalam peralihan status nasabah dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah sesuai jangka waktu yang diberikan Otoritas jasa keuangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pengalihan nasabah penyimpan dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah bahwa untuk mengejar target 1 tahun sesuai dengan kebijakan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah dapat dilakukan dengan cara negative confirmation dimana apabila nasabah dalam jangka waktu yang ditentukan tidak merespon atas pemberitahuan dan penawaran oleh bank, maka bank secara otomatis akan bertindak dalam melakukan perubahan rekening nasabah yang berbasis konvesional menjadi yang berbasis syariah secara sepihak.
Full Text:
PDFReferences
Ascarya, Akad Dari Produk Bank Syariah (Jakarta: PT.RAJAGRAFINDO PERSADA, 2007).
Amiruddi dan Zainal Asikin, 2004, “ Pengantar Metode Penelitian Hukum”, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hermansyah, 2008, “Hukum Perbankan Nasional Indonesia”, Jakarta: Kencana.
Ainul Arifin, Konversi dari yang Bank Berbasis Bunga Menjadi Bank Berbasis Islam, dikutip dari www.shariahlife.net// (diakses pada tanggal 02 Februari 2020)
Sejarah Singakat Bank Aceh, dikutip dari www.bankaceh.co.id (diakses pada tanggal 25 Februari 2020).
Faisal Ansari, Nasabah Bank Aceh Syariah, Wawancara pada tanggal 04 februari 2020
M. Luthfi Yusuf, Pemimpin Devisi Operasional PT. Bank Aceh Syariah, Wawancara pada tanggal 01 Februari 2020
Ziaur Rahman, Kabid Kebijakan dan Prosedur Devisi kepatuhan PT. Bank Aceh Syariah, wawancara pada tanggal 01 Februari 2020.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)