PENTINGNYA PENDAFTARAN MEREK UNTUK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK (Suatu Penelitian Pada Pengguna Merek Kopi Cek Mad)

Anisia Kamila, Khairani Khairani

Abstract


Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. Faktanya dalam pelaksanaan tidak dapat dilakukan dengan mudah karena tidak semua pemilik merek melakukan pendaftaran merek. Hal ini menyebabkan merek tidak mendapatkan perlindungan hukum, sehingga sangat mudah terjadinya pelanggaran penggunaan merek tanpa hak yang merugikan pemilik merek. Dari hasil penelitian diketahui bahwa merek kopi Cek Mad yang telah digunakan sejak tahun 1980 belum didaftarkan sehingga tidak mendapatkan perlindungan hukum. Faktor pemilik merek tidak mendaftarkan merek yaitu pemilik merek masih rendahnya kesadaran hukum terhadap norma yang berlaku. Upaya untuk melindungi merek kopi Cek Mad yang dilakukan yaitu meminta penghentian pemakaian merek kepada pihak yang melanggar dan upaya yan dilakukan oleh KEMENKUNHAM yaitu melakukan sosialisasi secara langsung dan secara tidak langsung untuk memberikan edukasi kepada pemilik merek. Disarankan kepada pemilik merek dapat menghindari terjadinya peniruan yang merugikan pemilik merek, serta kepada KEMENKUNHAM untuk melaukan kebijakan yang dapat mempermudah pendaftaran merek bagi setiap pemilik merek.


Full Text:

PDF

References


O.K. saidin, “Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual”, Jakarta:Raja Grafindo, 2006.

Ronny Hanitijo Soemitro, “Metedologi Penelitian Hukum”, Bandung: Raja Grafindo, 1994.

Sugiono, “Metode Penelitian Kuantiatif”, Bandung: Alfabeta, 2015.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)