PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN PRINSIP MENGENAL NASA-BAH DALAM PENGAJUAN PEMBIAYAAN UNTUK MENGHINDARI NON PERFORMING FINANCING (NPF) (Suatu Penelitian pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tgk Chiek Dipante)

Anggun Mareta, Safrina Safrina

Abstract


Penelitian ini bertujuan menjelaskan penerapan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal nasabah dalam pengajuan pembiayaan untuk menghindari NPF. Penelitian ini menerapkan metode penelitian yuridis empiris, menganalisa permasalahan dengan cara memadukan bahan hukum dan data yang diperoleh langsung dari penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan. Penelitian menunjukkan penerapan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal nasabah belum diterapkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur PT BPRS Tgk Chiek Dipante. Upaya yang dilakukan oleh PT BPRS Tgk Chiek Dipante dalam menjaga standar NPF yaitu dengan melakukan investigasi awal pembiayaan, menganalisis pembiayaan, memahami secara keseluruhan terhadap rencana proyek yang akan di biayai, melakukan pengawasan terhadap seluruh staf bank, merekrut atau mempertahankan SDM yang berkualitas, dan membuat laporan secara sistematis. Mekanisme penyelesaian NPF dilakukan dengan cara penjadwalan kembali, persyaratan kembali, penataan kembali dan tahap terakhir yaitu penyitaan jaminan. Disarankan kepada PT BPRS Tgk Chiek Dipante dalam menyalurkan pembiayaan harus lebih teliti dan menjalankannya berdasarkan SOP untuk menghindari terjadinya NPF.


Full Text:

PDF

References


Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, 2005, Metode Penelitian Kuantitatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bambang Sunggono, 1996, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jember.

Iskandar Muda dan Nur Afifah, 2018, “Analysis of Non Performing Financing (NPF), Financing to Deposit RATIO (FDR), Third Party Funds and Debt to Equity Ra-tio (DER) Murabahah of Funding in Indonesia” Vol. 1 Issue 1-2018, Talenta Confer-ence Series: Local Wisdom, Social and Arts.

Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam Agus Putra, 2016, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Bandung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)