PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI BARANG SELUNDUPAN (Suatu Penelitan Di Kota Banda Aceh)
Abstract
Tujuan mengkaji pelaksanaan perjanjian jual beli barang selundupan, upaya hukum yang ditempuh terhadap jual beli barang selundupan, dan peran pemerintah dalam menanggulangi jual beli barang selundupan di Kota Banda Aceh. Pelaku usaha harus memperjualbelikan barang sesuai standar peraturan jual beli, dan tidak dibenarkan menyelundupkan barang dagangan untuk diperjualbelikan karena barang dagangan tersebut harus memiliki izin dan diketahui menurut Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Kepabeanan. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka pelaku diberikan sangsi kepabeanan dan barang akan dinyatakan ilegal setelah dokumen dan fisik barang impor yang diperiksa tidak memenuhi persyaratan kepabeanan. Tugas pihak bea dan cukai dalam mengatasi penyelundupan sangat krusial dalam melindungi produksi dalam negeri dan menghasilkan devisa negara dari pemungutan bea masuk dan keluar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-empiris. Data primer yang dianalisa diperoleh dari wawancara dengan responden dan informan dan selanjutnya diolah menggunakan data sekunder, yaitu data kepustakaan, buku-buku, dan literatur hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen memiliki hak konsumen dan apabila hak tersebut tidak dipenuhi oleh pelaku usaha, maka konsumen mempunyai hak menggugat pelaku usaha tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau mengajukan gugatan peradilan di wilayah kedudukan konsumen yang bersangkutan. Pemerintah memiliki peran dalam mengatasi penyelundupan barang, seperti melakukan sosialisasi ke pelaku usaha, edukasi ke kampus – kampus, penyiaran di stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) Banda Aceh, dan tidak menaikkan bea masuk barang melalui bandar udara dan pelabuhan, untuk impor produk tertentu yang masuk ke Kota Banda Aceh.
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
A.Z. Nasution, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
HusniSyawali, Neni Sri Imaniyati, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Madar Maju, Bandung.
J. Satrio, 1995, Hukum Perikatan, Perikatan Lahir dari Perjanjian: Buku II, Citra Aditya Bak-ti, Bandung.
Muhammad Saddam, 2003, Perspektif Ekonomi Islam, Pustaka Ibadah, Jakarta.
SadonoSukirno, 2012, Makroekonomi: Teori Pengantar, Edisi ke-3, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Be-rada di Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Penelitia
Syaiful.K, M., 2013, Upaya Polri dalam Pemberantasan Tindak Pidana Penyelundupan Ba-rang (Studi Kasus di Pare-Pare)”, Skripsi, Fakultas Hukum UnversitasHasanuddin, Makassar.
Sumber Website
Republika, 2013, ‘’Bea Cukai Musnahkan 215 Karung Bawang Ilegal’’, https://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/13/07/23/mqdmr9-bea-cukai-musnahkan-215-karung-bawang-ile-gal?keepThis=true&TB_iframe=true&height=450&width=950&caption=Republika+Online+RSS+Feed, diakses 03 Agustus 2019.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)