¬TINJAUAN YURIDIS EMPIRIS TENTANG WANPRESTASI DALAM PERJAN-JIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK PADA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) PERSERO RAYON LAMBARO AREA BANDA ACEH.
Abstract
Pasal 56 Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan BAB XVI Ketentuan Peralihan menjelaskan Mengenai Pengelolaan Serta Distribusi Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Listrik Negara Sebagai Pengelola Dan Penyalur Listrik Keseluruh Masyarakat Serta Umkm Indonesia. Untuk Mendapatkan Energi Listrik Maka Calon Pelanggan Harus Mengajukan Permintaan Pemasangan Energi Listrik, Kemudian Apa Bila Calon Pelanggan Telah Menyetujui Syarat Yang Telah Ditentukan Maka Listrik Bisa Langsung Dipasang. Apabila Pelanggan Melakukan Pelanggaran Yang Tertulis Di Lembar Perjanjian Jual Berli Tenaga Listrik Maka Pelanggan Dapat Menerima Sangsi Berupa Tagihan Susulan Serta Sangsi Denda dan sangsing Pencabutan alat. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya wanprestasi terhadap alat pembatas atau MCB dalam perjanjian jual beli energi listrik, bentuk wanprestasi terhadap alat pembatas atau MCB dalam Perjanjian jual beli tenaga listrik antara Pelanggan dengan PT. PLN Rayon Lambaro Area Banda Aceh serta upaya penyelesaian sengketa wanprestasi dalam Perjanjian Jual-Beli Tenaga Listrik antara Pelanggan. Agar menghasilkan data lengkap maka penelitian yang dilakukan berupa penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara meneliti bahan berdasarkan buku buku dan peraturan perundang undangan dan penelitian lapangan merupakan memperoleh data dengan cara dokumentasi dan wawancara terhadap responden yang terkait dengan kasus ini serta informan yang mengetahui kasus ini. Berdasarkan uraian pembahasan serta dengan penelitian, dapat disimpulkan beberapa poin antara lain sebagai berikut: factor terjadinya wanprestasi arus listrik yaitu masih ada pelanggan yang berlangganan pada PLN Rayon Lambaro Area Banda Aceh lalai dalam melakukan pembayaran, merubah kWh, menambah daya, dan melakukan pencurian arus listrik, hal ini karena tingginya tarif dasar listrik. Upaya penyelesaian yang dapat menyelesaikan perkara jual beli tenaga listrik antara pelanggan dengan PLN adalah dengan jalan musyawarah terlebih dahulu, apabila tidak didapati hasil yang sesuai maka dapat dilanjutkan ke persidangan. Kesepakatan inilah yang membuat adanya ikatan hukum bagi kedua belah pihak. Masalah yang sering terjadi dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara pihak pelanggan dan PLN adalah mengenai bagaimana tanggung jawab pelanggan dan PLN di dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Disarankan kepada PT. PLN agar meningkatkan pengawasan jual beli tenaga listrik kepada pelanggan. Dan Kepada Pemerintah agar mengatur penetapan tarif dasar listrik sesuai dengan tingkatan kemampuan masyarakat serta membantu pengembangan PT. PLN agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat meningkat.
Full Text:
PDFReferences
MG. Sri Wiyarti, Metodologi Riset III, Surakarta: Fakultas Hukum UNS, 1990.
Nana Syaodih Sukmadinata, Metode penelitian Pendidikan, Bandung: Remaja Rosda Karya 2012.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2009.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)