PERLINDUNGAN HAK EKSKLUSIF PENCIPTA YANG MENGUMUMKAN CIPTAANNYA MELALUI MEDIA YOUTUBE
Abstract
Hak ekonomi pencipta merupakan hak eksklusif diatur oleh Pasal 8 UUHC Tahun 2014. Hak ekonomi yang merupakan hak eksklusif tersebut diatur oleh Pasal 9 UUHC Tahun 2014.Selanjutnya Pasal 25 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, disebutkan informasi elektronik, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya terjadi pelanggaran hak ekonomi pencipta yang di umumkan melalui media youtube, diambil hak ciptanya oleh pihak lain baik sebahagian maupun seluruhnya, dalam bentuk pengumuman ulang ciptaan tanpa memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Tujuan Penelitian untuk mengetahui dan mejelaskan bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan uploader, penyebab perlindungan pencipta belum optimal dilaksanakan di Indonesia, mengetahui upaya-upaya hukum yang dapat ditempuh ketika terjadi pelanggaran hak eksklusif dalam praktiknya. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan data utama data skunder yang terdiri dari sumber hukum primer, sumber hukum skunder dan sumber hukum tersier. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan analisis (analytical approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh uploader terhadap hak eksklusif pencipta yaitu dengan mengambil seluruh atau sebahagian karya cipta pencipta atau pemegang hak cipta tersebut tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dan di umumkan kembali melalui media youtube. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap hak eksklusif pencipta oleh UUHC Tahun 2014 dan UU ITE sudah sangat baik, bahkan kedua aturan ini saling menguatkan dalam memberikan perlindungan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan kasus pelanggaran hak eksklusif pencipta yang mengumumkan ciptaannya melalui media youtube yang diumumkan kembali oleh uploader melalui media tersebut tanpa memperoleh izin dari pencipta atau pemagang hak cipta. Disarankan Perlu adanya aturan turunan dari UUHC Tahun 2014, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau bentuk aturan lainnya untuk lebih memudahkan penegakan hukum dibidang hak kekayaan intelektual terutama hak cipta. Perlu adanya sosialisasi oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, KEMENKUMHAM dan POLRI, agar masyarakat selaku pemilik dan pengguna hak cipta mengerti dan memahami aturan-aturan hak cipta khususnya pihak-pihak uploader. Serta perlu adanya kesadaran dari berbagai pihak untuk lebih menghargai hak cipta pihak lain.Disarankan adanya perwakilan youtube di setiap negara sehingga memudahkan pengguna untuk memproses masalah hukum yang ada.
Full Text:
PDFReferences
Andika Andrea Pratista & Bambang Winarno, Tinjauan Terhadap Tindakan Pengumuman dan Perbanyakan Video Melalui Situs Youtube Secara Melawan Hukum (Studi Kebijakan dan Ketentuan Hak Cipta dalam Situs Youtube), google scholar, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2013.hlm.9.
Annisa Siregar, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Atas Karya Video Bagi Pencipta Video Yang Diunggah Di Youtube Yang Ditayangkan Di Stasiun Televisi Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2018, hlm. 57.
Ahmad Faldi Albar (et.al), Perlindungan Hukum Penggunaan Musik Sebagai Latar Dalam Youtube Menurut Undang-Undang Hak Cipta”, Pactum Law Jurnal, Vol 1, April 2018. Hlm. 330.
Bahder Johan, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2008.hlm. 68.
Ghaesany Fadhila, “Perlindungan Karya Cipta Lagu dan/atau Musik yang Dinyanyikan Ulang (cover song) di Jejaring Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Jurnal Hukum Kenotaria-tan dan ke-PPAT-an, Vol. 1, Juni 2018.hlm 224.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Pub-lishing, 2012.hlm. 295.
Lindsey, Tim, (et.al),Kekayaan Intelektual-Suatu Pengantar, Bandung: PT. Alumni, 2000.hlm. 161.
Muhammad Djumhana & Djubaedillah, 2003, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2003.hlm 199.
Mulyadi, “Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Melalui Internet(Studi Komperatif Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan Hukum Is-lam)” Skripsi, Banda Aceh, Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar- Raniry, 2015.hlm. 22.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 1983.hlm. 78.
Tribunnews, “Tribunnews Portal Berita” , [diakses 23/11/2018]
Tribunnews, “Tribunnews Portal Berita” , [diakses 23/11/2018]
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)