PENYELESAIAN WANPRESTASI PEMBANGUNAN RUMAH TOKO YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG (Suatu penelitian di Kota Binjai)

Rivaldy yogaswara, Rismawati Rismawati

Abstract


Perjanjian pemborongan diatur dalam Pasal 1601b KUHPerdata yang menyebutkan perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak pertama, yaitu pemborong mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pihak pemberi kerja. Dalam perjanjian pemborongan rumah toko, pihak pemborong di wajibkan membangunan sesuai dengan apa yang telah di sepakati antara pemborong dengan pemilik rumah toko. Tetapi pada proses pembangunannya terjadi perbuatan wanprestasi dilakukan oleh pihak pemborong dan tentu tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak pemilik rumah toko. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan bentuk–bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pemborong, faktor–faktor penyebab pemborong melakukan tindakan wanprestasi, bentuk penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pemborong. Data diperoleh melalui penelitian yuridis empiris untuk mendapatkan data primer dan dilengkapi dengan data sekunder serta menggunakan sampel secara purposive sampling, instrumen yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara, untuk selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pembangunan rumah toko di Kota Binjai di temukan perbuatan–perbuatan wanprestasi yang di sebabkan oleh pihak pemborong. Berupa melaksanakan prestasi yang tidak sesuai dengan apa yang di sepakati, Melaksanakan prestasi tetapi tidak tepat waktu. Faktor–faktor yang menyebabkan pemborong wanprestasi, karena pemakaian tenaga kerja yang kurang profesional, perubahan harga bahan material, pemborong tidak memiliki itikad baik. Upaya penyelesaian yang di lakukan oleh pihak pemborong dengan pihak pemilik rumah toko melalui non litigasi dengan cara negosiasi dan mediasi. Disarankan kepada para pihak membuat perjanjian pemborongan pembangunan rumah toko dalam bentuk tertulis dan memuat secara jelas mengenai spesifikasi bangunan yang akan di bangun. Disarankan kepada pihak pemborong untuk mengedepankan itikad baik dalam menjalankan suatu perjanjian guna mencegah timbulnya kerugian bagi salah satu pihak dalam perjanjian dan apabila telah tercapainya suatu kesepakatan dalam upaya penyelesaian wanprestasi, disarankan dibuat dalam perjanjian perdamaian secara tertulis guna mencegah pemborong tidak melaksanakan atau tidak mentaati hasil dari upaya penyelesaian wanprestasi yang telah di sepakati.


Full Text:

PDF

References


BUKU

Abdulkadir muhammad, Hukum perikatan,Bandung:Citra Aditya Bakti, 1990.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya, 1990

Akhmadi, Miru dan Pati, Saka, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2008

Bambang Prasetyo dan lina Miftahul Jannah: Metode penelitian kuantitatif, Raja Jakarta: Grafindo 2005.

Bambang Sunggono, Metode penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Haliman Hadikusuma, Bahsa Hukum Indonesia, Bandung: Alumni,1992

Jimmi Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Media-si, Konsiliasi & Arbitrase), Jakarta: Visimmedia, 2011.

Komariah, Hukumperdata, Malang : yayasan penerbit universitas muhammadiyah malang, 2002.

M.yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1982.

Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003

R. Subekti, Aneka Perjanjian,Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,1995

R.Subekti danTjitrosudibio, Kitab Undang–Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradya Paramitha, 2009.

R.Subekti, Pokok–Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2003.

R.Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan Kedua, Jakarta: Pembimbing Masa,1970.

Salim H.S, perkembangan Hukum kontrak innominaat di indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2003

J.Satrio Hukum Perikatan, Bandung: Alumni, 1999

Sayud Margono, ADR (Alternative Dispute Resolution) & Arbitrase : Proses pelembagaan dan Aspek Hukum, Bogor : Ghalia Indonesia, 2004

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatifdan R & D,Bandung: Alfabeta, , 2008.

Syahrudin Nawi, Penelitian Hukum Normatif dan penelitian hukum empiris, Makasar: Umitohaukhua Grafika, 2013

Syahmin, Hukum Kontrak internasional,Jakarta:Raja grafindo persada, 2006.

Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional,Jakarta: Kencana 2011

Wawan Muhwan Mariri, Hukum perikatan, Bandung: Pustaka setia, 2011

Whimbo Pitoyo, Panduan Praktis Huum Ktenagakerjaan, Jakarta: Visimedia, 2010

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Maju, 2000

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang–Undang Hukum Perdata

Undang–Undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Undang–Undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa

INFORMASI INTERNET

portalgaruda.org/article.php?article=19876&val=1246&title=HUBUNGAN%20HUKUM%20DALAM%20PERJANJIAN%20PEMBORONGAN Diakses tanggal 2 April 2018 senin pukul 16.40 Wib

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4da27259c45b9/di-mana-pengaturan-kerugian-konsekuensial-dalam-hukum-indonesia Diakses pada 17 april 2018 selasa pukul 20.00 Wib


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)