PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN PT. PERDANA DINAMIKA PERSADA (Suatu Penelitian Di Gampong Leupung Baleu Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar)

Riki Firnanda, Eka Kurniasari

Abstract


Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. PT. Perdana Dinamika Persada (perseroan terbatas yang bergerak di bidang konstruksi dan memanfaatkan sumber daya alam) belum melaksanakan Tanggung Jawab Sosial (TJS) sebagaimana yang ditegaskan didalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan TJS perusahaan PT. Perdana Dinamika Persada yang melakukan kegiatan di Gampong Leupung Baleu Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, menjelaskan hambatan yang dihadapi oleh perusahaan tersebut dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan serta menjelaskan upaya yang dilakukan untuk menghadapi hambatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan cara mewancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan TJS Perusahaan yang dilakukan oleh PT. Perdana Dinamika Persada tidak sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas seperti pemberian bantuan sosial, penyerapan tenaga kerja dan sumbangan untuk acara keagamaan. Terdapat beberapa hambatan seperti kurangnya pengetahuan masyarakat dan kurangnya kesadaran hukum dari pihak perusahaan. Upaya yang dapat dilakukan yaitu sosialisasi dari pemerintah setempat dan membuat peraturan yang lebih mendetail tentang TJS Perusahaan. Disarankan kepada PT. Perdana Dinamika Persada agar dapat melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial secara lebih baik dan konsisten kepada masyarakat sekitar, kepada pihak pemerintah setempat wajib melakukan sosialisasi dan pemerintah dapat menerapkan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.


References


Buku

Abdulkadir Muhammad.Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2010

Amiruddin dan Zainal Asikin.Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2004.

Chidir Ali. Badan Hukum. Bandung: Alumni. 2011.

Edi Suharto. TJS dan Comdev Investasi Kreatif Perusahaan di Era Globalisasi. Bandung: Alfabeta. 2010.

Harahap, Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika. 2009.

Man. S. Sastrawijaya dan Kai mantili. Perseroan Terbatas Menurut Tiga Undang-Undang,Bandung: Alumni. 2008.

Mukti Fajar ND, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Indonesia, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Pohan, Rusdi, Metodologi Penelitian Pendidikan, Yogyakarta: Lanarka Publisher, 2007.

Rahmatullah, Buku Pintar CSR (Comperate Social Responsibility), Yogyakarta: Samudra Biru, 2007.

Reza Rahman. Corporate Social Responsibility antara Teori dan Kenyataan, Yogyakarta: Media Pressindo. 2009.

Saidi Zaim dan Hamid Abidin, Menjadi Bangsa Pemurah : Wacana dan Praktek Kedermawanan Sosial di Indonesia, Jakarta, Piramida, 2004.

Soerjono Sukanto dan Mamudji. Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2009.

Solihin Ismail, Pengantar Bisnis, Pengenalan Praktis dan Studi Kasus,Kencana Prenada Media Grup, 2006

Tri Budiyono.Hukum Perusahaan. Salatiga: Griya Media. 2011.

Skripsi, Laporan Penelitian, Artikel, Makalah, dan Jurnal.

Fahrun Nisa. Pelaksanaan Tangggung Jawab Sosial Perusahaan melalui Program Kemitraan Usaha Industri antara PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk Cabang Banda Aceh dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Banda Aceh: Universitas Syiah Kuala. 2016.

Muhammad Faris Al-Badri. Pelaksanaan Tanggung Tawab Sosial Perusahaan (TJS)) pada Perusahaan Industri Kelapa Sawit (Studi pada PT. Beurata Subur Persada Nagan Raya. Banda Aceh: Universitas Syiah Kuala. 2016.

Muhammad Edyanda. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Suatu Penelitian pada Perusahaan PT. Bank Bukopin Tbk Cabang Banda Aceh).Banda Aceh: Universitas Syiah Kuala. 2016.

T. Romi Marnelly.Corporate Sosial Responsibility (TJS): Tinjauan Teori dan Praktek di Indonesia. Jurnal Aplikasi Bisnis, Vol. 2 No. 2. September-Desember. 2012.

Nancy Silvana Haliwela, Tinjauan Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Tinjauan Hukum Tanggung Jawab sosial Perusahaan ( Comporate Social responsibility/CSR). Jakarta: Jurnal Sasi Vol. 17 No. 4, Oktober-Desember 2011.

Henny Ekawati, Comporate Social Responsibility: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dan Pemberdayaan Masyarakat Sosial Perusahaan. Yogyakarta: Jurnal Aplikasi Bisnis, Vol 2 No. 3, Januari-April, 2015.

Sefriani, Tanggung Jawab Sosial: Model Tanggung Jawab Sosial Di indonesia. Yogyakarta: Jurnal Volume 24 Issue 1, Januari 2017.

Peraturan Perundang – Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Website

https://nasional.kompas.com/read/2016/04/25/09114111/DPR.Siapkan.UU.soal.CSR.Perusahaan.Akan.Dibebankan.2.Persen.hingga.3.Persen.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)