MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM ANTARA PELAKU USAHA INDUSTRI BATU BATA DENGAN PEMILIK KE-BUN DAN SAWAH DI GAMPONG BLANG BINTANG KABUPATEN NAGAN RAYA PROVINSI ACEH

Rahmi Liana, Eka Kuniasari

Abstract


Penulisan artikel ini bertujuan menjelaskan tanggung jawab pemilik usaha industri batu bata yang menyebabkan kerugian terhadap para pemilik kebun dan sawah, bentuk kerugian yang dialami oleh para pemilik kebun dan sawah dan mekanisme penyelesaian yang dilakukan atas perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha industri batu bata. Penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini menggunakan metode kualitatif. Dari data sekunder yaitu dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan teori-teori yang berhungan dengan masalah yang diteliti, dan menggunakan data primer yaitu dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa tanggung jawab usaha industri batu bata terhadap pemilik kebun dan sawah ialah dengan memberikan ganti kerugian namun masih ada pemilik usaha indusri batu bata yang tidak bertanggung jawab, bentuk kerugian yang dialami oleh para pemilik kebun dan sawah yaitu rusaknya tanaman milik petani kebun dan sawah, mekanisme penyelesaian yang dilakukan yaitu melakukan penyelesaian diluar pengadilan (Non Litigasi) dengan musyawarah antar pihak maupun melibatkan tokoh adat. Kepada pelaku usaha industri disarankan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dan kepada perangkat gampog disarankan agar lebih tegas menerapkan aturan hukum dan kepada pemerintah disarankan agar memberikan sosialisasi pengetahuan dibidang hukum dan pertanian kepada warga Gampong Blang Bintang


Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata, Bandung: Citra Aditya, 2014.

Ali, pemilik kebun kelapa sawit,wawncara tanggal 10 maret 2019.

Dr. Ilyas, S.H., M.Hum, Dosen Fakutas Hukum, tanggal 10 mei 2018.

Erwan Syarwani, Geuchik Gampong Blang Bintang, tanggal 30 Desember 2018.

Ina, salah satu petani sawah, wawancara tanggal 10 maret 2019.

Ismail, Pekerja pabrik usaha industri batu bata, tanggal 10 maret 2019.

Jasma Arissal. Tuha Peut Gampong Blang Bintang, tanggal 30 Desember 2018

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Madi, Salah satu Pemilik usaha industri batu bata, wawan cara tanggal 10 maret 2019.

Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penertiban Hewan Ternak.

Teuku Fauzi, Dosen Pertanian Universitas Syiah Kuala, wawancara tanggal 20 Maret 2019.

Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Usman, salah satu pemilik usaha industri batu bata, wawancara, tanggal 7 maret 2019.

Zainal, salah satu pemilik usaha industri batu bata, wawancara, tanggal 7maret 2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)