PEMENUHAN PERSYARATAN PROSEDURAL DALAM PEMBAYARAN SANTUNAN KECELAKAAN PENUMPANG KAPAL LAUT KM SINAR BANGUN OLEH PT JASA RAHARJA (PERSERO)

Ramadhan Ramadhan, Sanusi Sanusi

Abstract


Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang mengatur iuran wajib yang harus dibayar oleh penumpang kapal laut untuk mendapatkan santunan ganti rugi oleh perusahaan perusahaan asuransi apabila kapal mengalami kecelekaan,Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur tentang kelaiklautan kapal yang wajib dipenuhi setiap kapal yang sesuai daerah pelayarannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan hak penumpang  kapal laut yang tidak memenuhi persyaratan prosedural, faktor penyebab kapal laut tidak memenuhi persyaratan prosedural, dan alasan PT. Jasa Raharja membayar santunan kepada penumpang yang tidak memenuhi persyaratan prosedural berlayar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yang melakukan analisis terhadap permasalahan yang terjadi di lapangan, dengan mewawancarai responden dan informan serta dengan mengaitkan pada peraturan perundang-undangan. Hasil penelItian apabila ditafsirkan secara gramatikal penumpang kapal laut yang tidak memenuhi persyaratan prosedural tidak berhak atas pembayaran santunan, Kurangnya implementasi dan kepedulian masyarakat akan hukum ini yang menyebabkan terjadinya kecelakaan penumpang kapal laut yang menghambat santunan dan terjadinya praktik tidak sehat dalam klaim santunan, faktor yang menyebabkan penumpang dan kapal laut tidak mengikuti prosedur yaitu faktor ekonomi, faktor ketidakpedulian terhadap Sistem prosedur serta faktor letak geografis dan kurangnya pengawasan. Alasan pembayaran santunan tetap dibayar kepada penumpang karena adanya prinsip-prinsip kemanusiaan dan perundang-undangan yang lain. Disarankan Masyarakat maupun pemerintah harus konsisten dalam memenuhi operasional layaknya kapal laut berlayar serta melakukan pengawasan atau mengecekan pelabuhan dan kapal-kapal yang laik di pulau-pulau yang jauh. PT Jasa Raharja harus terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seperti sosialisasi dan meningkatkan standarisasi dan implementasi yang sesuai agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan.


Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulkadir Muhammad. 2011. Hukum Asuransi Indonesia. Cetakan Kelima, Aditya Bakti, Bandung.

Bambang Sunggono. 2010. Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Elisa Kartika Sari. 2005. Hukum Dalam Ekonomi, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

Man Suparman Sastrawidjaja. 2003. Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga. Cetakan Kedua, PT.Alumni, Bandung.

Radiks Purba.1998. Asuransi Angkutan Laut, Cet.I, Rineka Cipta, Jakarta.

Sri Rejeki Hartono. 2001. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, Jakarta.

Artikel, Laporan Penelitian, Artikel, Makalah, dan Jurnal.

Iis Sugiarti, “Pelaksanaan Pemberian Santunan Asuransi Jiwa Dalam Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Pada PT.Jasa Raharja Kota Surakarta” Artikel , Fakultas Hukum , Universutas Negeri Sebelas Maret, Surakarta, 2011.

Sylviana Ayu Retno Ambarsari, “Tinjauan Yuridis Perjanjian Asuransi Laut Bagi Penumpang Kapal Laut”, Jurnal, Fakultas Hukum, Universitas Hang Tuah Surabaya.

A.A. Ketut Sukranatha, “Tanggung Jawab PT Jasa Raharja Terhadap Penumpang Angkatan Laut Dalam Hal Mengalami Kecelakaan”, Jurnal Bagian Perdata, Fakultas Hukum, Universitas Udayana.

Peraturan Perundang – Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel)

Undang- Undang No.34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Wajib Kecelakaan Penumpang, Lembaran Negara Nomor 137 Tahun 1964 Tentang Kecelakaan Penumpang junkto Peraturan Pemerintahan No. 18 Tahun 1965.

Undang-undang No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Undang-Undang No 2 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Undang-Undang No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: KEP-01/MBU/2011 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada BUMN.

Peraturan Pemerintah No 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 Tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara (selanjutnya disebut dengan PMK Nomor 15/2017).

Website

Bisnis Indonesia, “Menimbang Kembali AsuransiKapal” [18/08/2018]

Tempo, “Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam” [18/08/2018]

Tribun, “Semua Korban KM Sinar Bangun tetap Mendapat Santunan,tapiAdaProsedurnya” [24/07/2018]

Tribun, “Pemilik dan Nahkoda KM Sinar Bangun Ditetapkan Sebagai Tersangka” [19/08/2018]

CNBCindonesia, “Penyebab Tenggelamnya KM Sinar Bangun Mulai Terkuak”


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)