AKIBAT HUKUM PENDISTRIBUSIAN LIQUIFED PETROLEUM GAS (LPG) 3 KG OLEH AGEN DILUAR WILAYAH DISTRIBUSI (Studi di PT. Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh)
Abstract
PT. Pertamina (Persero) sejak awal meluncurkan Produk LPG dengan merek jual “elpiji”, Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Pemerintah memberikan subsidi LPG dalam bentuk LPG 3 Kg. Agar LPG 3 Kg ini terbagi merata ke seluruh konsumen maka LPG ini disalurkan melalui agen berdasarkan wilayah kerja yang telah ditetapkan oleh PT.Pertamina (Persero). Adanya penyalahgunaan wilayah kerja yang dilakukan oleh agen tergolong ke dalam persaingan usaha tidak sehat yang mana agen melakukan pelanggaran untuk memiliki pasar yang lebih luas dan membuat agen lain mengalami kerugian yang tidak dibenarkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan penelitian artikel ini adalah untuk menjelaskan akibat hukum pendistribusian LPG 3 Kg yang dilakukan oleh agen di luar wilayah distribusi.
Full Text:
PDFReferences
Abrar Saleng, 2004, “ Hukum Pertambangan”, UII Pres : Yogyakarta.
Abdul Aziz, 2008, “Ekonomi Islam Analisis Mikro dan Makro”,Graha Ilmu, Yogyakarta.
Adriad Sutedi, 2012, “ Hukum pertambangan”, Remaja Rosdakarya, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)