TINJAUAN HUKUM BADAN USAHA MILIK GAMPONG BLANG KRUENG KECAMATAN BAITUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR
Abstract
Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) diatur didalam Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. BUMG adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Namun, realita yang terjadi BUMG Blang Krueng, belum mampu membentuk suatu aturan yang mengatur tentang sanksi pelanggaran yang dilakukan pegawai dalam menjalankan unit usaha di bawah tanggung jawab BUMG. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui proses pendirian, pembentukan dan pelaksaanaan BUMG di Gampong Blang Krueng, berjalan sesuai Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, dan untuk mengetahui dampak dan hambatan setelah berdirinya BUMDes di Gampong Blang Krueng, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BUMG Gampong Blang Krueng telah mendirikan dan menjalankan BUMGnya sesuai peraturan perundang-undangan, Gampong Blang Krueng memperoleh manfaat dari pembentukan BUMG yaitu: terbentuknya unit-unit usaha yang mampu menyerap tenaga kerja dan memperdayakan ekonomi masyarakat desa. Namun, dalam proses perjalananya terdapat hambatan yaitu kurangnya profesionalitas dari sebagian pegawai BUMG dalam menjalankan tugasnya. Saran terhadap Kepala Desa dan Direktur BUMG agar membentuk suatu aturan yang mengatur tentang sanksi tegas terhadap pegawai yang melanggar norma-norma pelaksanaan unit usaha BUMG Blang Krueng, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Departemen Pendidikan Nasional, Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Malang: Universitas Brawijaya, 2007.
Hanif Nurcholis, Pertumbuhan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Jakarta: Erlangga, 2011.
Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005 Tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
Peraturan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 Tentang Pendirian, Pen-gurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Qanun No.5 Tahun 2003 Tentang Pemerintahan Gampong
Skripsi dan Jurnal
Ridlwan,Z, Urgensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Pembangunan Perekonomi-an Desa, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No.3:427-440.
Samadi (et.al.), “Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat (Studi Pada BUMDes Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu)”, Jurnal Mahasiswa fakultas Ekonomi, Vol.2, No. 1, 2015, http://e-journal.upp.ac.id/idex.php/fekon/article/view/378.
Website
http://www.hukumonline.com/ayo--pahami-prinsip-prinsip-pendirian-bum-desa/ [diakses tanggal 19/03/2018].
http://www.acehprov.co.id/aceh-besar-dalam-angka-2013/ [diakses tanggal 9/08/2018].
http://blangkrueng.desa.id/2017/12/12/komendes-pdtt-tampilkan-bumdes-blang-krueng-di-sail-sabang-2017/ [diakses tanggal 19/03/2018].
http.//:www.keuangandesa.com/2015/09/pendirian-dan-pengelolaan-badan-usaha-milik-desa/> [diakses tanggal 19/10/2018].
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)