PEMALSUAN MEREK BODY PROTECTOR MOTOR OLEH PRODUSEN TERKAIT DENGAN HAK-HAK KONSUMEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

Muhammad Iqbal, M Adli

Abstract


Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,  Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Pada kenyataannya, masih banyak ditemukan pemalsuan produk body protector yang belum sepenuhnya dapat melindungi pengguna sepeda motor dari kecelakaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak merek dan hak-hak konsumen terkait body protector yang dipalsukan dan menjelaskan faktor yang mendasari banyaknya peredaran pemalsuan body protector. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Pendekatan masalah didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (studi kepustakaan), penelitian ini menggunakan penelitian lapangan melalui wawancara responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum pemegang hak merek dan konsumen sampai saat ini belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, masih banyak beredar body protector palsu dipasaran. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah berupa memberikan sosialisasi, melakukan pengawasan lapangan, melakukan tindakan langsung kepada pelaku usaha berupa sanksi administratif, pencabutan izin usaha, ganti rugi, dan sanksi pidana. Faktor yang mendasari banyaknya pemalsuan body protector dikarenakan faktor dari konsumen serta pelaku usaha yang masih belum mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam mengedarkan dan membeli suatu produk. Disarankan kepada pelaku usaha untuk memperhatikan hak dan kewajibannya demi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen. Kepada konsumen agar lebih teliti dalam membeli suatu produk dan pemerintah lebih sering melakukan pengawasan lapangan serta memberikan tindakan lebih keras kepada pelaku usaha yang melanggar hak konsumen. 


Full Text:

PDF

References


BUKU

Abdulkhadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Ade Maman Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Bogor, 2005

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Lili rasidi, dan Wyasa Putra, I.B, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993.

Nasution, Az, Konsumen dan hukum, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. 1995.

Rahmi Jened, Hukum Merek (Trademark Law), Jakarta : Prenadamedia Group, 2015.

Rosmawati, Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Palembang: Prenadamedia Group, 2018.

Siahaan, N.H.T, Hukum Konsumen, Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, ctk. Pertama, Jakarta: Panta Rei, 2005.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.

Subekti, R., dan Tjitrosudibio, R, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetbook) dengan tambahan Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Perkawinan, Ja-karta: Pradnya Paramita, 2008.

Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lam-pung: Penerbit Universitas Lampung, 2007.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Peraturan Menteri Merdagangan nomor 20 Tahun 2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa

SUMBER LAIN

Cut Putri Oktaviani, “Perlindungan Konsumen Pengguna Helm Yang Tidak Memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)”, Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2016, artikel.

Gia Nasyila, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terkait Peredaran Produk Kopi Ilegal yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya (Suatu Penelitian Di Kota Lhoksumawe)”, Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2018, artikel.

Bisnis Indonesia, “Survei MIAP: Peredaran produk palsu merugikan negara Rp.65,1triliun”,2015,, [diakses 10/07/2018].

Rakyat merdeka, “Kerugian akibat barang palsu capai Rp 65 T”, Kementerian PerindustrianRepublikIndonesia,[diakses 10/07/2018].

pengertian Perlindungan Hukum” [diakses 20-07-2018]

Winda Chan, “ Yang Wajib Anda Ketahui Dari Produk KW “ [diakses 10/07/2018]


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)