PENGANGKUTAN PENUMPANG DENGAN MENGGUNAKAN KAPAL BA-RANG

Ziaul Varizta, Darmawan Darmawan

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bentuk pengawasan terhadap kapal penyeberangan, menjelaskan bagaimana bentuk perlindungan terhadap pengguna jasa angkutan laut, dan menjelaskan bagaimana tanggung jabab pihak pemilik kapal terhadap penumpang yang diangkutnya. Penelitian artikel ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pertimbangan titik tolak penelitian terhadap “ Pengangkutan Penumpang Dengan Menggunakan Kapal Barang”, data dalam penelitian artikel ini diperoleh dengan cara mengumpulkan data skunder meliputi Peraturan Perundang-Undangan, tinjauan kepustakaan, dan karya ilmiah, data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa penggunaan kapal barang untuk mengangkut penumpang dilatarbelakangi oleh belum adanya tindakan hukum terhadap pemilik kapal yang masih melakukan pengangkutan penumpang yang tidak sesuai kelayakannya dan belum adanya peran pemerintah ataupun pihak badan usaha swasta dalam penyediaan kapal pengangkut penumpang dan barang dari Lam Pulo menuju Pulau Breuh, pengawasan kapal penyeberangan ini dilakukan lansung oleh syahbandar dalam bentuk pengeluaran sertifakat dan surat izin pelayaran (Port Clearance), sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen setiap penumpang wajib dilindungi dan pihak pemilik kapal bertanggung jawab penuh terhadap penumpang. Disarankan kepada pemeritah daerah atapun badan usaha swasta untuk menyediakan kapal penyeberangan untuk pengangkutan penumpang dan barang dari Lam Pulo menuju Pulau Breuh dan dilakukannya penindakan hukum terhadap pihak pemilik kapal supaya tidak terjadi lagi pengangkutan penumpang dengan menggunakan kapal yang tidak sesuai izin dan kelayakannya.


Full Text:

PDF

References


Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004, Hukum perlindungan Konsumen, Raja Grafindo, Yogyakarta.

Hasim Purba, 2005, Hukum Pengangkutan Di Laut, Pustaka Bangsa Press, Medan.

Herman Soesetyo, 2010, “Tanggung Jawab Nahkoda Pada Kecelakaan Kapal Penumpang”, Jilid 39. Nomor 1.

Syahminul siregar. 2009. “Peranan Pemerintah dalam Melindungi Hak-Hak Konsumen Menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”. Jurnal Ilmu Sosial. Volume 10. Nomor 3 Oktober.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)