PELAKSANAAN MEDIASI PADA PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
Abstract
Proses penyelesaian sengketa perdata di pengadilan telah mengintegrasikan upaya mediasi ke dalam sistem peradilan perdata di Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 telah mengatur secara jelas proses pelaksanaan mediasi. Namun, dengan rendahnya tingkat keberhasilan mediasi belum dapat menyelesaikan perkara perdata di pengadilan negeri banda aceh dengan cara damai. Hambatan dalam pelaksanaan mediasi adalah para pihak yang tidak aktif dalam proses mediasi dan kurangnya hakim bersertifikat mediator sehingga hakim mediator tidak mempunyai kemampuan dalam melakukan mediasi, serta kuasa hukum yang mempengaruhi untuk tidak menyelesaikan perkaranya melalui perdamaian. Upaya yang dilakukan mediator adalah memfasilitasi para pihak, manggunakan hak kaukus, membangun kepercayaan kepada para pihak, dan pandai bernegoisasi. Disarankan kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk meningkatkan sistem penyelesaian sengketa melalui mediasi serta penambahan hakim bersertifikat mediator dan non hakim bersertifikat.
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Nurnaningsih Amriani, 2012, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Grafindo Persada, Jakarta.
Rachmadi Usman, 2010, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Ronny Haninjto Soemitro, 1999, Metode penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan .
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)