STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 1931/K/PDT/2009 TENTANG PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL TERHADAP OBJEK SENGKETA BANGUNAN RUMAH TOKO
Abstract
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan eksekusi riil, hambatan dan upaya yang dapat dilakukan untuk melaksanakan eksekusi riil, serta pencapaian tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi pihak yang berperkara. Pengumpulan data digunakan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukakan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1931/K/PDT/2009 dalam pelaksanaan eksekusi riil terhadap objek perkara berupa 2 (dua) unit ruko mengalami hambatan, sehingga eksekusi tidak berjalan. Hambatan karena putusan kurang jelas, adanya perlawanan fisik dan keterbatasan keamanan, kurangnya pengawasan dari Ketua Pengadilan Negeri Sigli dalam pelaksanaan eksekusi riil. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan eksekusi lanjutan sampai eksekusi dapat terlaksana. Tujuan hukum pada putusan ini belum tercapai. Disarankan kepada pengadilan negeri agar melakukan eksekusi lanjutan, sehingga perkara dapat selesai dan pihak yang menang mendapatkan apa yang menjadi haknya sesuai dengan putusan hakim.
Full Text:
PDFReferences
Mukti Arto, A., Teori dan Seni Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan, Jakarta: Kencana, 2017
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2013.
Yahya Harahap, M., Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Cetakan 5, Ja-karta: Sinar Grafika, 2010.
Zainal Asikin, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2015.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)