PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PRAKTIK PENARIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (Suatu Penelitian Pada PT. Mega Auto Finance Cabang Banda Aceh)
Abstract
Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 disebutkan bahwa “Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan”, Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan pembiayaan PT. Mega Auto Finance melakukan penarikan kendaraan bermotor milik debitur tanpa didaftarkan jaminan fidusia terlebih dahulu. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan prosedur perjanjian jual beli kendaraan bermotor dengan angsuran pada PT. Mega Auto Finance, menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen, serta untuk menjelaskan proses penyelesaian sengketa antara nasabah debitur dan PT. Mega Auto Finance dalam kasus penarikan kendaraan bermotor secara paksa. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur perjanjian jual beli kendaraan bermotor dengan angsuran pada PT. MAF belum dilakukan dengan baik dan belum mengakomodir kepentingan serta perlindungan bagi konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai nasabah debitur terhadap penarikan kendaraan bermotor secara paksa dilakukan secara preventif. Proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui cara non-litigasi dengan metode negosiasi dan Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh sebagai mediator. Disarankan kepada perusahaan pembiayaan untuk menjelaskan dengan rinci prosedur perjanjian terkait isi kontrak maupun pembebanan fidusia terhadap objek perjanjian tersebut dan melakukan penyelesaian sengketa yang menguntungkan kedua belah pihak.
Full Text:
PDFReferences
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta; Rineka Cipta, 2007, hlm.79
Demy Amelia Amanda Manalip, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Penarikan Kendaraan Bermotor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan” Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 2017.
Mardiana Shanaza, “Legalitas Hukum atas Penarikan Kendaraan Bermotor yang Dilakukan oleh Pihak Leasing Ditinjau dari Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan” Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2018.
Muhammad Chidir, Pengertian-pengertian Elementer Hukum Perjanjian Perdata, Bandung Mandar Maju, 1993, Hlm. 166.
Munir Fuady, Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktik (Leasing, Factoring, Modal Ventura, Pembiayaan Konsumen, Kartu Kredit), Bandung : Citra Aditya Bakti, 1995.
Susansti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, ed. I, cet I, Jakarta : Kencana, 2008.
Sutiyoso, Bambang, Penyelesaian Sengketa Bisnis: Solusi dan Antisipasi bagi Peminat Bisnis dalam menghadapi sengketa kini dan mendatang, Yogyakarta: Citra Media Hukum, 2006.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6907 (ONLINE)