Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Terhadap Akses Halte Transkoetaraja

Fakhrurrazi Fakhrurrazi, Kadriah Kadriah

Abstract


Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah mengatur secara jelas bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu. Namun pada kenyataannya penyediaan fasilitas pendukung yang ramah bagi penyandang disabilitas di bidang transportasi khususnya pada halte transkoetaraja di Banda Aceh masih belum maksimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas terhadap akses halte Transkoetaraja, hambatan dalam upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas terhadap akses halte Transkoetaraja dan upaya hukum yang dilakukan oleh penyandang disabilitas terhadap akses halte Transkoetaraja.Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan, observasi dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara studi terhadap buku-buku, jurnal ilmiah, makalah dan peraturan perundang-undangan. Observasi dilakukan dengan cara pengamatan langsung di lokasi penelitian. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas belum optimal. Belum optimalnya pemenuhan hak mereka untuk mengakses halte transkoetaraja disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya: terbatasnya lahan yang dimiliki, tidak mendapatkan izin dari pemilik tanah, dan fasilitas pendukung yang dibangun belum ramah bagi penyandang disabilitas. Upaya yang dilakukan oleh penyandang disabilitas dalam hal tidak terpenuhi hak-hak mereka adalah dengan cara melakukan musyawarah dengan Dinas Perhubungan Aceh, Ombudsman perwakilan Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.Disarankan agar dalam pembangunan halte transkoetaraja untuk menyediakan fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas yang sesuai dengan standar. Disarankan kepada Dinas Perhubungan Aceh apabila tidak mendapatkan izin dan terbatasnya lahan untuk dapat memindahkan pembangunan halte transkoetaraja ke lokasi lain supaya pembangunan halte dapat memenuhi syarat aksesibilitas dan tidak asal jadi, dan disarankan kesadaran dan keberanian penyandang disabilitas untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan class action sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan apabila upaya melalui musyawarah untuk mempertahankan hak-haknya dalam bidang transportasi tidak mendapatkan hasil.


Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung: 1998.

Abbas Salim, Manajemen Transportasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2013.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta: 2011.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KEPERDATAAN 

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumperdata@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6907 (ONLINE)